iklan
Tiga spesialis pencuri burung yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Jambi berhasil diamankan Polsek Jambi Selatan. Selain itu juga diamankan seorang penadah.

Tiga tersangka yakni Hengki (31), Tomson (51), dan Indra (20). Ketiganya ditangkap di Kel Pasir Putih, Kec Jambi Selatan, beberapa waktu lalu. Sedangkan, penadahnya bernama Nursal.

Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Dudi Novery, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui ketiga pelaku sudah sering mencuri burung. Bahkan, ketiganya juga beraksi di luar Kota Jambi.

Hengki, yang merupakan otak pencurian, mengaku baru sekali mencuri burung murai batu. Dia pun membantah ada kerjasama dengan penadah. Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

sementara, penadah yang membeli burung hasil curian ketiga pelaku diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images