iklan
Terkait dengan kasus bentrokan antara warga dan scurity PT Asiatic Persada serta aparat keamanan, yang mengakibatkan tewasnya salah satu warga bernama Puji, pihak kepolisian telah memeriksa 25 orang saksi dan menetapkan lima orang tersangka.

Hal tersebut, dinyatakan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah. Dari 25 saksi yang diperiksa pada Minggu (9/3), telah ditetapkan 5 tersangka, sehubungan  dengan kasus tersebut, yang pertama adalah Domingus Pariera, Yohannes Yandik,Abu Romi, Thomas Dakosta, dan Antonio Suarez. “Mereka ini adalah security di perusahaan,” ujar Almansyah, Senin (10/2).

Almansyah, juga mengatakan untuk saat ini kelima tersangka sudah ditahan di Polres Batanghari. Dengan barang bukti yang dikumpulkan  terkait kasus ini juga sudah diamankan. Lebih lanjut Almansyah mengatakan, saksi yang telah diperiksa diantaranya karyawan perusahaan dan warga yang mengetahui kejadian tersebut. "Kelima tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara," sebut  Almansyah.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images