iklan Ilustrasi : net
Ilustrasi : net
Tim terpadu yang mengawasi angkutan batubara agar tak melewati jalan umum masih tak tegas dalam menindak. Hal ii diakui langsung oleh koordinator lapangan timdu, Ibrahim. Menurutnya, Senin dini hari, pihaknya melakukan penghalauan terghadap angkutan batubara yang mencoba menempuh jalan umum.

“TKP operasi di Mersam, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari. Tim Terpadu Penertiban Angkutan Batubara telah menyetop dan berupaya memerintahkan sopir kendaraan batubara kembali ke asal tambang,” aku Ibrahim yang juga merupakan Kepala UPTD Pengawasan, Pengendalian Angkutan Barang Dishub Provinsi Jambi.

Namun, katanya, sopir memarkirkan kendaraaanya sebanyak kurang lebih 70 unit, hingga menyebabkan kemacetan sepanjang 3 km dari arah desa Ringkiling sampai Tembesi. Hal itu, katanya, menyebabkan beberapa pengemudi kendaraan umum seperti bus, ambulance dan pengguna jalan lainnya mengeluh. “Sekitar pukul 03.00 WIB terjadi negosiasi, tapi sopir tetap bertahan dan tidak mau menggerakan kendaraanya,” ujarnya.

Akhirnya, tim terpadu yang terdiri dari Lantas Polda Jambi dan Lantas Polres serta POM dan TNI juga Dishub melaporkan kejadian itu kepada Kadishub Provinsi Jambi yang merupakan ketua tim terpadu. “Dengan kondisi semakin ruwat dan macet, maka tim terpadu mengambil langkah diskresi perda 13 dan Pergub 18 tahun 2013.

Pukul 06.00 wib tim dilapangan melepaskan batubara dan melancarkan arus lalu lintas kendaraan yang macet,” jelasnya.

Menurut dia, sejumlah warga di daerah itu melakukan penghadangan terhadap angkutan batubara yang melintas. "Alasan sopir, mereka tahu akan aturan moratorium ini. Namun, menurut sopir itu, batubara yang dibawa merupakan stok terakhir yang harus dibawa dan tidak bisa dikembalikan. Kami lakukan pembinaan dan kemudian dilepas," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Provinsi Jambi, Nurhadi mengatakan, belum bisa memberikan komentar banyak terkait batas moratorium batubara di Jambi.

“Saat ini Ketua APBI Provinsi Jambi tengah berangkat umroh. Karena ini menyangkut kebijakan, saya belum bisa memberikan komentar banyak, karena saya bertugas hanya sebagai kepala kantor yang hubungannya administrasi. Namun yang jelas, apapun keputusan pemerintah akan kami ikuti," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Bambang Bayu Suseno mendesak agar Pemprov Jambi menegakkan Perda yang sudah dilengkapi Peraturan Gubernur. "Jika masih ada angkutan batubara melintas dijalan umum, Mulai hari ini harus ditindak tegas sesuai regulasi yang telah diatur dalam Perda dan Pergub," katanya kepada sejumlah wartawan, kemarin.

Ditegaskannya, pemerintah perovinsi Jambi harus menepati janjinya untuk memberlakukan moratorium ini per 1 April. "Tida ada opsi lain. Batas moratorium per 1 April 2013 ini harus ditegakkan dan tidak bisa ditolelir lagi," tegasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images