KUALATUNGKAL, Sekitar 1.000 karyawan PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry (LPPPI), yang terletak di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi TanjTanjabbar, Selasa (11/3), melakukan aksi demo ke manajemen perusahaan.
Aksi demo ini dipicu kekesalan karyawan terhadap seorang tenaga kerja asing yang bernama Chang Chih Chen yang menduduki posisi Manajer Produksi yang selama ini dianggap karyawan selalu mengambil kebijakan seenaknya saja. “Kami sering di perlakukan tidak semestinya seperti kerap memaki-maki karyawan,” sebut salah satu pendemo yang enggan disebutkan namanya.
Dalam aksinya para pendemo menuntut Chang Chih Chen harus keluar dari LPPI, dan dikembalikan ke Negara asalnya di Taiwan. Chang Chih Chen dianggap para pendemo telah semena-mena mengambil kebijakan dan juga telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap karyawan lokal. "Kami tidak ingin dia disini, dia harus keluar dari pabrik ini karena telah menghina kami di negeri kami sendiri," tegas karyawan.
Terkait hal ini sendiri, Humas PT LPPPI, Hermawan, mengatakan pihak perusahaan sendiri saat ini telah menonjobkan Chang Chih Chen dari jabatannya sebagai Manajer Produksi di PT LPPPI. “Kami telah nonjobkan dia (Chang Chih Chen, red),” sebutnya.
Namun, meski telah dinonjobkan perusahaan, Hermawan mengatakan para karyawan tetap menuntut Chang Chih Chen dikeluarkan dari PT LPPPI dan dikembalikan. “Saat ini, kami mencoba melakukan mediasi kepada karyawan yang juga dalam hal ini melibatkan Dinsosnakertrans Tanjabbar,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan PT LPPPI selaku pihak pertama dengan serikat pekerja selaku pihak kedua, yang difasilitasi Dinas Sosnakertrans Tanjabbar menyepakati Chang Chih Chen terhitung 11 Maret 2014 tidak lagi menjabat sebagai kepala divisi PDD yang tertuang dalam Business Note .No.E/R-14-010 tanggal 10 Maret 2014.
"Chang Chih Chen mulai saat ini secara fisik tidak lagi berada di PT Lontar Papyrus dan proses pemeriksaan serta keputusan manajemen atas laporan kasus mengenai Chang Chih Chen akan segera dilakukan," paparnya.
Terpisah, Sekda Tanjabbar, Mukhlis, mengatakan Pemkab dalam hal ini bertugas untuk melakukan kroscek ke lapangan terhadap yang disampaikan karyawan tersebut. “Apabila yang disampaikan para karyawan dalam tuntutannya tersebut itu benar, tentunya pemkab melalui isntansi terkait akan kembali meninjai izin kerja TKA karena ini menyangkut dengan kesejahteraan karyawan,” tegasnya.
sumber: jambi ekspres