iklan DIRINGKUS : Tiga bocah diringkus polisi karena kedapatan mencuri kotak wakaf masjid
DIRINGKUS : Tiga bocah diringkus polisi karena kedapatan mencuri kotak wakaf masjid
Angga Prayoga (16), Rahmat Tri Pernanda (16) dan M. Alzi Permana Alias Ibon (16), ketiga bocah ini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi sel Mapolsekta Jambi Selatan setelah tertangkap tangan oleh warga sedang melakukan aksi pencurian dengan mencongkel kota wakaf di masjid Baitul Mukminin Jalan Lingkar Selatan RT 22 Jambi Selatan, Kota Jambi.

Ibon, yang merupakan residivis dengan kasus penganiayaan dan juga otak dari aksi pencurian ini, mengatakan kalau dirinya bersama dua temannya melakukakan aksi pencongkelan ini pada 7 Maret Pukul 03.00 Wib, dirinya memang sengaja mempersiapkan gergaji besi untuk memotong Plat pengunci kotak wakaf tersebut, dan ketika ditanyai alasannya ingin mengambil uang sumbangan yang ada di dalam kotak wakaf itu hanya sekedar buat jajan, karena mereka bertiga merupakan anak dari para buruh lepas dan supir truk.

“Kami nak maling duit wakaf itu, rencano nyo untuk Jajan, soalnyo kami dak dikasih duit dengan orang tuo kami,” sebut Ibon, saat dikonfirmasi wartawan di Polsek Jambi Selatan, Selasa (11/3).

Sementara Itu kapolsek Jambi Selatan, Kompol Dudi Novery mengatakan, kalau dibekuknya ketiga tersangka ini atas dasar laporan dari warga, warga terlebih dahulu menangkap para pelaku ini dan juga sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar lokasi masjid Baitul Mukminin.

“Memang di daerah Lingkar Selatan ini, sering kejadian pencurian kotak wakaf, dan ketiga pelaku ini tertangkap tangan oleh warga, dan anggota polsek Jambi Selatan langsung mengamankan mereka bertiga (para Pelaku-red),” ucap Dudi.

Walaupun para pelaku ini, masih dikatakan dibawah umur namun kepolisian tetap akan menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun kurungan penjara,” tegas Dudi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images