iklan Ratna Dewi
Ratna Dewi
Hingga saat ini, dua pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi, Sy Fasha-Abdullah Sani (FAS) dan Effendi Hatta-Asnawi AB (FENA) belum juga melakukan perbaikan berkas persyaratan ke KPU.

Dimana, setelah dilakukan pembahasan hasil penelitian dan verifikasi keabsahan, dan kelengkapan dokumen pendaftaran oleh KPU beberapa waktu lalu, berkas dua kandidat ini ditemukan ada yang bermasalah.

“Sampai hari ini keduanya belum melakukan perbaikan berkas, mungkin mereka akan mengembalikan dihari-hari terakhir,” ujar Ketua KPU Kota Jambi, Ratna Dewi saat dikonfirmasi harian ini kemarin.

KPU memberikan kesempatan kepada Bapacalon untuk melengkapi dan memperbaiki pemenuhan dokumen pencalonan tersebut selama 14 hari terhitung 26 Maret hingga 9 April mendatang. “Batas waktu untuk perbaikan ini sampai 09 April ini,” katanya.

Menurutnya, persyaratan keduanya yang masih kurang hanya bersifat administrasi saja tidak ada yang menggagalkan pencalon keduanya. “Kekurangannya itu kemarin banyak, tapi tidak ada yang substansial, hanya soal tekhnis administrasi saja,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Sy Fasha-Abdullah Sani (FAS), Chalik Saleh mengatakan, saat ini pihaknya telah mempersiapkan semua persyaratan yang diminta KPU.

“Kita akan melengkapi ke KPU sebelum jadwal yang telah ditetapkan berakhir. Sekaranga semunya sudah siap, tinggal diserahkan saja,” katanya.

Disebutkannya, persyaratan yang dinyatakan bermasalah seperti rekomendasi dukungan dari partai pengusung.

“Awalnya yang masuk dalam rekomendasi partai hanya untuk Fasha tidak sekaligus dengan Abdullah Sani. Juga ijazah SD Abdullah Sani yang belum dilegalisir, ini sudah kita lengkapi,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Media Center Effendi Hatta-Abdullah Sani (FENA) saat dikonfirmasi mengatakan akan melengkapi berkas ke KPU Rabu ini.

“Rabu ini kita serahkan ke KPU. Yang kurang kemarin hanya masalah administrasi, masalah dukungan dari DPP yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum DPP, ini sudah diverifikasi. Intinya tidak ada masalah lagi, tinggal dikembalikan ke KPU,” katanya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait