iklan DIMUSNAHKAN : Barnag sitaan Bea dan Cukai saat dimusnahkan di bawah jembatan Batanghari 2
DIMUSNAHKAN : Barnag sitaan Bea dan Cukai saat dimusnahkan di bawah jembatan Batanghari 2
Bea dan Cukai (KPPCB) Tipe madya pabean B Jambi memusnahkan barang tangkapan berupa ratusan dus obat perangsang, kondom, seks toys, minuman ringan sebanyak 700 dus dengan berbagai merek, piring, mangkuk, 200 unit kotak gabus, dan pakaian bekas lalu ada juga rokok, keramik dan barang illegal, Rabu (12/3) sekitar Pukul 10.30 WIB.

Pemusnahan itu sendiri dilakukan di kecamatan pelayangan, melainkan tepat dekat Pabrik Getah atau tepatnya dibawah jembatan Batanghari 2.

Kepala Seksi Kepabean dan Cukai KPPCB Jambi, Edi Sukirman, saat dikonfirmasi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan tangkapan sejak 2004 hingga 2013 lalu. “Sebelumnya, barang- barang ini diamankan di kantor pos Jambi, Pelabuhan Kuala tungkal, dan kantor Bea dan Cukai,” sebutnya.

Ditambahkannya, barang barang tersebut sudah diproses hingga tingkat pusat. “Barang barang ini dimusnahkan karena tidak ada pemiliknya”, tukasnya.

Pantauan di lapangan, pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri pihak-pihak terkait lainnya, keperti Kapolsek Jambi Timur, Kapolsek Pelayangan, Kepala KSKP Talang Duku, KPKNL, serta perwakilan dari instansi pemerintahan.

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi Suryana, Kepala KPKNL Jambi Wahjudi Prajogo, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jambi Timur, perwakilan Kesatuan Polisi Perairan Pelabuhan (KP3) Jambi, dan aparat Desa Sejenjang Jambi.

Barang yang dimusnahkan diantaranya 36 unit sepeda kecil, 15 unit sepeda besar, 154 unit kasur, 200 unit kotak gabus, 9 unit penyedot debu, 10 unit kasur putar, 6 unit dorongan bayi dan 5 unit sepeda dorongan bayi. Barang-barang yang merupakan hasil penindakan selama 2011 tersebut ditetapkan menjadi BMN berdasarkan Kep-968/WBC.05/KPP.MP.02/2011 tanggal 30 Nopember 2011 tentang Penetapan Barang Yang Menjadi Milik Negara Terhadap Barang Bawaan Anak Buah Kapal (ABK).

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images