iklan DITANGKAP: Pelaku pencabulan yang ditangkap jajaran Polres Bungo.
DITANGKAP: Pelaku pencabulan yang ditangkap jajaran Polres Bungo.
Entah apa penyebabnya, aksi pemerkosaan akhir-akhir ini marak terjadi. Kemarin saja, diketahui ada aksi pemerkosaan di tiga daerah. Mulai dari Kota Jambi, Sarolangun, hingga Bungo. Sasarannya rata-rata anak baru gede alias ABG.

Di kota Jambi, seorang ABG berinisial NS (13) warga Lopak Alai Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi, digilir oleh 7 orang anak Punk di bawah jembatan sungai Maram. Empat pelaku berhasil diamankan oleh anggota Buser Polsek Pasar, sedangkan tiga lainnya berhasil melarikan diri.

Keempat orang tersebut adalah Romi (22) warga Sungai Penuh, Bima Gale (19) warga Kediri, Fahri Ritonga (24) warga Bengkulu, Upret Pradianto (18)warga Surabaya. Di Jambi, keempatnya tinggal di samping Hotel Golden, saat diamankan keempatnya sedang mengilir ABG tersebut.

Tiga lainnya yang berhasil melarikan diri dan sekarang masih DPO adalah RK, H, dan RD. Ketiganya melarikan diri saat akan diamankan oleh anggota Polisi.

Kejadian perkosaan tersebut terjadi pada Senin (25/3) sekitar pukul 22.00 WIB dibawah jembatan Sungai Maran Jln. Thamrin, Kelurahan Sungai Asam, Kota Jambi.
Romi (22) salah seorang tersangka kemarin (1/4) mengatakan bahwa mereka melakukan pencabulan dalam keadaan mabuk. "Kami berempat dalam keadaan mabuk,”ungkapnya.

Dijelaskan Romi, saat itu, dirinya bersama enam rekannya sesame anak Punk  bertemu dengan korban yang sedang berdua dengan temannya. Lalu, dua anak ABG tersebut ditangkap dan dibawa ke bawaj Jembatan Sungai Maram. “Saat itu korban kami bawa ke bawah Jembatan dan kami perkosa, sementara temannya ternyata lapor polisi,”jelas Romi lagi.

Ditambahkan Romi bahwa dirinya tertangkap saat sedang memperkosa korban. “Waktu itu baru lima kali goyang, polisi datang,”tambah Romi.

Kapolsek Pasar, Kompol Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa kasus pemerkosaan ini berhasil terungkap setelah salah satu dari rekan korban melaporkan kejadian ini ke petugas. "Teman korban berhasil melarikan diri, dan melapor ke anggota kita yang sedang patroli di Simpang Bata. Anggota langsung turun ke TKP berhasil mengamankan enmpat orang pelaku," katanya.

Ditambahkan Kapolsek, akibat aksi pemerkosaan ini, kondisi korban masih trauma. “Korban masih trauma, hasil visum terbukti terdapat luka baru dan korban mengalami pendarahan,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatan nya, ke empat pelaku akan dijerat dengan Undang- undang perlindungan anak No 23 tahun 2003 yang ancaman hukumannya minilam 12 tahun penjara.

“Pelaku dikenai undang-undang perlindungan anak,”tukas Kapolsek.

Sementara itu, di Bungo, pada Minggu (31/03) kemarin, kasus pencabulan juga terjadi dan menimpa Melati (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 17 tahun.
Pencabulan tersebut terjadi di daerah Lubuk Telam, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Pelaku berinisial (ML), warga Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III ini berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Bungo.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bungo, Aipda Beni F ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku percobaan pemerkosaan itu.

Peristiwa tersebut terjadi Minggu (31/03) sekitar pukul 11.30 WIB dirumah korban. Penangkapan itu dilakukan setelah kejadian.

Sebab, korban langsung melaporkan kejadian percobaan pemerkosaan tersebut ke Mapolres Bungo. Berdasarkan laporan tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB, pihak Kepolisian langsung menuju rumah pelaku. Atas laporan Melati itu, pelaku langusng digelandang ke Mapolres Bungo.

“Karena korban belum genap umur 18 Tahun maka ini tergolong pencabula terhadap anak dibawah umur,” jelas Aipda Beni F.

Atas perlakukan bejatnya itu, ML diancam dengan Undang-Undang Pelindungan Anak nomor 23 tahun 2002 pasal 82 dengan ancaman penjara minimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Saat diwawancarai sejumlah wartawan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Akan tetapi, pelaku mengelak kalau ia akan memperkosa korban. “Saat itu saya memang memeluk korban dari belakang, dan dadanya saya pegang, namun setelah saya sadar dengan perbuatan saya lalu Melati langsung saya lepas,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Senin (10/04) kemarin.

ML mengaku dirinya yang mendatangi rumah korban  yang notabennya hanya sebelahan dengan rumah orang tuanya untuk meminta rempah-rempah jenis jahe. Namun, dikatakan pelaku, dia (Korban, red) mengatakan bahwa tidak punya jahe.

“Saya meminta Jahe hanya dari depan rumah yang terbuka pintunya, karena saya korban sudah kenal bahkan masih ada hubungan saudara saya langsung masuk begitu korban mengatakan tidak punya jahe,” jelasnya.

Korban yang saat itu sedang membersihkan kamarnya, mengira pelaku sudah pergi dari rumahnya. Tiba-tiba pelaku langsung tiba didepan kamar korban, dan korban pun bertanya kepada pelaku apa yang kamu lakukan.

“Saya balik bertanya, bapak dan ibu kamu ada, Melati menjawab tidak ada tanpa sedikitpun curiga, mungkin karena saya sudah terbiasa masuk dalam rumahnya. Melati pun terus membersihkan kamarnya dengan membelakangi saya,” jelas Pelaku.

Melihat korban yang sendirian dirumah, timbul niat jahat pelaku untuk melakukan tindakan asusila. Pelaku langsung memeluk dari belakang dan tangannya meremas-remas bagian dada korban. Mendapat perlakuan tindakan asusila itu, korbanpun berusaha untuk melawan. Namun apa daya, korban tak kuasa untuk melawan nafsu setan pelaku.

Merasa mendapat perlawanan dari korban, pelaku langsung menarik baju dan celana korban hingga robek. Setelah itu, pelaku langsung membanting korban ke tempat tidur. Mendapat celah untuk melawan benar-benar tidak disia-siakan oleh korban. Korban pun langsung mengambil parang yang ada dikamarnya dan mengancam pelaku untuk tidak berbuat macam-macam.

Mendapat ancaman yang serius dari korban, pelaku pun mengurungkan niat bejatnya. Mendapat angin segar, korban langsung lari dari kamar menuju rumah bagian bawah (lantai bawah, red). Pelaku langsung pergi dari rumah korban.

“Tidak selang lama, tiba-tiba saya dijemput Buser, katanya akan dibawa ke Polres untuk menyelesaikan masalah, saya sama sekali tidak menduga kalau korban melaporkan ke polisi,” ujarnya.
Aksi pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di Kabupaten Sarolangun.Pelaku bernama JK (17), sementara korban sebut saja Bunga baru berumur 5 tahun.

Pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu 30 maret lalu. Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Sarolangu AKBP Satria Adhi Permana melalui Kasatreskrim AKP Yudha Lesamana membenarkan kejadian tersebut.

“Memang benar kita menangani kasus pencabulan  yang dilimpahkan oleh Polsek Sarolangun, pelaku sudah diamankan,”ungkapnya.

Dari  data yang berhasil dihimpun, menyebutkan bahwa aksi pencabulan yang di lakukan JK dengan cara pelaku memegang alat kelamin korban yang masih balita secara berulang ulang, sehingga pelaku merasa ketakutan dan kejadian tersebut baru di ketahui saat korban menceritakan apa yang dilakukan pelaku kepada orang tua korban.

Mendengar cerita korban orang tua korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images