iklan
Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran Taman Hutan Raya (Tahura) di Kab Muarojambi yang termasuk dalam kawasan hutan lindung seluas 12 Ha.

Nofri Harjo, Tamin, dan Sutrisno digiring ke ruang Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi guna diperiksa. ketiganya diamankan beberapa waktu lalu. Menurut AKBP Almansyah, Kabid Humas Polda Jambi, ketiganya ditangkap saat tim gabungan dari Polda dan Dinas Kehutanan memantau  lokasi titik api di kawasan hutan lindung desa Tanjung, Kec Kumpeh Ilir.

Ketiganya ditemukan sedang membakar lahan untuk dijadikan kebun. Dari hasil penyelidikan sementara, ketiga pelaku menggarap lahan hutan lindung ini sejak 2011 lalu. Dari 12 Ha, 4 Ha diantaranya telah ditanami kelapa sawit. Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat.

Terkait kasus ini, Polda Jambi akan menyelidiki lebih lanjut dugaan adanya keterlibatan pihak perusahaan. Ketiga pelaku dijerat pasal 17, ayat 2, jo pasal 92, ayat 1, UU No 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 3 - 10 tahun penjara.(*)


Aldi saputra melaporkan.

Berita Terkait



add images