iklan
Lantaran nekat mencoba menjadi pengedar sabu, seorang tukang ojek terpaksa diamankan Badan Nasional Narkotika Nasional (BNN) Prov Jambi. Dari tangannya petugas berhasil menyita 4 paket sabu siap edar.

Ardiles alias Adi Colet digelandang ke kantor BNN Prov Jambi. laki-laki berusia 25 tahun ini ditangkap, saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Kel Payo Lebar, Kec Jelutung, Kota Jambi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket kecil sabu yang siap diedarkan.

Kabid Pemberantasan pada BNN Prov Jambi, AKBP Hairul Sulahudin, mengatakan tersangka telah lama menjadi target operasi. Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat petugas dari konsumen tersangka sendiri. ”Kita amankan tersangka setelah ada informasi akan ada transaksi”, ungkapnya.

Sementara, menurut pengakuan tersangka, barang haram itu digunakannya sendiri. Namun, jika ada yang membeli, dia juga bisa menjualnya seharga Rp 150.000 - Rp 200.000. Tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek ini mengaku membeli sabu dari daerah Pulau Pandan.
 
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan BNN Prov Jamb. Tersangka dijerat pasal 114, ayat 1, jo pasal 112, ayat 1, UU No 35/2009 tentang narkotika.(*)


Repoerter: Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images