iklan KRIM PALSU : Krim pemutih wajah palsu hasil sitaan.
KRIM PALSU : Krim pemutih wajah palsu hasil sitaan.
Ratusan krim pemutih wajah palsu yang dikemas menggunakan pot kecil berwarna kuning yang bertuliskan ’ziangzou China’, disita subdit 1 Diskrimsus Polda Jambi. Kosmetik palsu ini dperoleh dari tangan Zulkilfli alias Benny, warga Telanai Pura Kota Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almasnyah dalam jumpa persnya mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran kosmetik palsu di Provinsi Jambi ini setelah mendapatkan info dari masyarakat. “Kosmetik palsu itu diamankan dari dalam mobil grandmax bernopol BH 9654 AV di kawasan Simpang Rimbo pada akhir Februari lalu, tersangkanya bernama Zulkifli alias Benny,” ujar Almansyah, Jumat (14/3).

Lanjut Almansyah, dari hasil penggeledahan tersebut kita menyita barang bukti 2 galon besar kosmetik plasenta bewarna kuning dan putih, 4 karung pot kecil berjumlah ratusan, satu unit mobil jenis grandmax, dan 1 lembar nota pengiriman barang yang ditujukan atas nama tersangka yaitu Zulkifli. Barang kosmetik palsu ini berasal dari pasar pagi Jakarta.

“Jadi begitu barang ini sampai ketangan tersangka, dan akan dipersiapkan lagi seperti dikemas dan pengisisan pengisisan dari galon ke pot oleh tersangka disuatu tempat dan akan disalurkan ke kampung-kampung yang ada di Provinsi Jambi ini.

Hasil pemeriksaan laboratorium, barang ini mengandung obat berbahaya, atau merkuri. “Bila digunakan, dapat merusak jaringan kulit,” jelasnya.

Obat-obatan ini, tidak memiliki label nama dan izin perdagangan. “Jadi,  dengan demikian, sudah cukup unsur-unsur untuk memproses pidana perdagangan kosmetik palsu ini dan Kita akan kenakan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun dan 10 tahun penjara” terang Almansyah.
--batas--
Namun dalam hal ini, walaupun tersangkanya telah diperiksa dan sudah ditetapkan statusnya tetapi polisi tidak menahan tersangka dengan alasan tersangkanya proaktif dan memiliki penjamin yang jelas.

“Untuk yang bersangkutan sendiri (tersangka-red) sudah kita periksa dan sudah jelas, kita tidak melakukan penahan, karena pertama yang bersangkutan proaktif, penjaminnya jelas, dan tidak akan melarikan diri” pungkas Almansyah.

Ciri – Ciri Obat Pemutih Palsu
-- Warna Krim Mengkilap
-- Tidak Tercampur Rata dan Lengket
-- Bau Menyengat
-- Panas dan Perih Saat Dipakai
-- Kulit Merah Saat Kena Matahari
-- Kulit Putih Pucat dan Tidak Alami
-- Hasil Sangat Cepat
-- Ketergantungan

Bahaya
-- Kangker
-- Timbul Jerawat
-- Warna Kulit berubah
-- Alergi

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images