Proses penghitungan penyimpangan keuangan dalam kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2011-2013 dan Kegiatan Perkempinas 2012, yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, hingga kini belum selesai. Sehingga, kerugian Negara belum bisa diketahui.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah mengirimkan data ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi beberapa minggu lalu. Data yang dikumpulkan merupakan hasil penggeledahan di kantor kwarda dan keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa.
”Perhitungan belum selesai, masih kita lengkapi datanya. Masih di sana,” ujar Agus Irawan, Ketua tim penyidik kasus Perkempinas, Jumat (14/3).
Belum disebutkan Agus Irawan, kapan hasil audit keluar dari lembaga tersebut. Hanya disebutkan bahwa pihaknya tengah menambah data-data. ”Sekarang kita lagi menambah data-data yang dianggap perlu,” tandasnya
Sebelumnya, penyidik Kejati Jambi sudah memeriksa tiga orang saksi terkait pengadaan tenda, kursi, sound system, dan sebagainya, untuk dimintai keterangan dalam kegiatan Bumi Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) pada tahun 2012 di Sungai Gelam.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Purwanto selaku Direktur CV AVJ, Yuliana selaku Direktur CV Lathansa, dan Yulfadly selaku Direktur CV Novry.
Penyidik juga telah memanggil sederetan pejabat Provinsi Jambi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Mereka yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Erwan Malik, mantan kepala inspektorat, M Rawi mantan karo keuangan, Ridham Priskap mantan asisten III Setda, Havis Husaini asisten II setda, Asvan Deswan mantan karo humas, kepala perpustakaan. Selain nama-nama itu, masih ada Fahmizal, M Ridwan, Riko yang dipanggil.
Sementara itu, pada tanggal 23 Januari 2014, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifudin Kasim, mengeluarkan surat penetapan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin sebagai tersangka dalam kasus dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi periode 2011-2013 dan Perkempinas.
Diketahui dalam perkempinas, ada aliran dana berasal dari dana hibah APBD Provinsi senilai Rp 2 miliar, dana bantuan dari dinas pendidikan Rp 2,2 miliar dan bantuan dari Biro Humas dan Protokol senilai Rp 1,2 miliar.
sumber: jambi ekspres