MUARATBO, Dalam mengantisipasi maraknya pembakaran lahan, terutama di daerah kawasan hutan Kabupaten Tebo. Pihak Polres Tebo dan Polhut Tebo dalam Patroli rutin berhasil menangkap warga VII Koto yang sedang membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar pada Kamis (13/04) malam lalu.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Ridwan Hutagaol kepada harian ini kemarin menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Reskrim dan Polhut Tebo dengan dasar Tindak Pidana Pelaku membuka lahan perkebunan dikawasan Hutan dengan cara membakar sesuai UU No 41 thn 1999 Pasal 50 ayat a,b, dan d jo pasal 78 ayat 1 dan 3 dan UU no 18 tahun 2013 pasal 17 ayat (2) huruf b pasal 92 ayat (1) huruf a.
"Identitas pelaku, Nama Suyud bin Jamin, umur 34 tahun bersuku jawa, warga Sungai Abang Tujuh Koto,"ungkapnya.
Adapun kronologis kejadian aaat tim melakukan patroli menemukan lahan terbakar dan langsung mengamankan pelaku yang lagi menunggu lahannya sedang dibakar serta mengamankan barang bukti berupa minyak tanah untuk membakar.
"Pelaku mengaku membeli lahan kawasan hutan. Dari Tumenggung Bujang Kabut (SAD) di sekitar desa pemayungan dalam hutan Produksi Pasir Mayang Danau Bangko kelompok hutan sengkati batang hari dalam konsesi IUPHTI PT. Lestari Asri Jaya Kec Sumay pada Titik Koordinat S 01 derajat 05'28.7" E 102 derajat 20'02.2" dengan luas lahan yg di bakar 2 hektar," terangnya.
Sementara saat ini pelaku beserta barang bukti 1 botol sprite warna hijau ukuran 1 liter dengan berisikan minyak tanah dan 1 buah Mancis warna putih serta Sebilah Parang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tebo.
sumber: jambi ekspres