iklan
Lantaran tergiur mendapat keuntungan besar, dua pemuda nekat mencuri sepeda motor. Akibatnya, mereka dibekuk Sat Reskrim Polresta Jambi.

Ardibowo Dinata (23) dan rekannya inisial A terpaksa digeladang ke Polresta Jambi, baru-baru ini. Keduanya ditangkap, karena terlibat sejumlah aksi pencurian motor di Jambi. Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniawati, mengatakan Ardi telah beraksi di empat TKP di Kota Jambi.

Penangkapan terhadap tersangka berkat pengembangan Reskrim yang mendapat laporan dari warga. Setelah berhasil mengamankan Ardi, petugas kemudian menangkap A yang termasuk salah satu anggota komplotan.
 
Modus yang digunakan pelaku, saat sepeda motor terparkir lalu kunci kontaknya dijebol menggunakan kunci T. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti kunci T. Sedangkan, sepeda motor saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga sudah dijual ke luar Kota Jambi.

“TKP di Sriwijaya, Mayang, depan NH, warnet, dan Pucuk baru dalam percobaan”.ungkapnnya kepada sejumlah wartawan.

Sementara itu, menurut tersangka, dari satu sepeda montor dia mendapat keuntungan Rp 750.000. Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polresta jambi guna proses lebih lanjut, Keduanya dijerat dengan pasal 363, ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images