KUALATUNGKAL, Mulai tahun ini. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjungjabung Barat akan menghentikan pemberian izin pembangunan sarang burung walet.
Namun demikian penghentian pemberian izin pembangunan tempat usaha yang perkembanganya begitu pesat dan juga memiliki omset jutaan rupiah dalam sekali panen ini, hanya diberlakukan khusus untuk di dalam Kota Kuala Tungkal. Sedangkan untuk pembangunan sarang burung walet di luar kota, pihak KPPT tetap akan memberikan dan mengeluarkan izinnya.
Demikian disampaikan Kakan KPPT Tanjab Barat Suparjo saat disambangi di ruang kerjanya kemarin siang. Disebutkan Suparjo, pihaknya tidak akan melarang siapa pun yang ingin membangun usaha sarang burung walet di dalam Kota Kabupaten. Namun jangan berharap bisa memperoleh izin untuk usaha tersebut. ’’Itu hak mereka kalau mau membangun tempat usaha itu, yang jelas izinya tidak akan kita keluarkan ’’paparnya.
Kendati demikian, lanjutnya lagi. Pihak KPPT tetap akan mengeluarkan izin usaha apa pun yang berlokasi di dalam kota, dengan catatan, bukan untuk usaha rumah walet. Bagaimana jika ada bangunan yang izinnya bukan usaha rumah walet, namun tiba-tiba ada walet yang masuk dan bersarang disana? Kalau masalahnya seperti itu,jawab Suparjo ada baiknya pemilik bangunan melaporkan hal tersebut kepada Kades atau Lurah setempat. (sumber: jambi ekspres)
Namun demikian penghentian pemberian izin pembangunan tempat usaha yang perkembanganya begitu pesat dan juga memiliki omset jutaan rupiah dalam sekali panen ini, hanya diberlakukan khusus untuk di dalam Kota Kuala Tungkal. Sedangkan untuk pembangunan sarang burung walet di luar kota, pihak KPPT tetap akan memberikan dan mengeluarkan izinnya.
Demikian disampaikan Kakan KPPT Tanjab Barat Suparjo saat disambangi di ruang kerjanya kemarin siang. Disebutkan Suparjo, pihaknya tidak akan melarang siapa pun yang ingin membangun usaha sarang burung walet di dalam Kota Kabupaten. Namun jangan berharap bisa memperoleh izin untuk usaha tersebut. ’’Itu hak mereka kalau mau membangun tempat usaha itu, yang jelas izinya tidak akan kita keluarkan ’’paparnya.
Kendati demikian, lanjutnya lagi. Pihak KPPT tetap akan mengeluarkan izin usaha apa pun yang berlokasi di dalam kota, dengan catatan, bukan untuk usaha rumah walet. Bagaimana jika ada bangunan yang izinnya bukan usaha rumah walet, namun tiba-tiba ada walet yang masuk dan bersarang disana? Kalau masalahnya seperti itu,jawab Suparjo ada baiknya pemilik bangunan melaporkan hal tersebut kepada Kades atau Lurah setempat. (sumber: jambi ekspres)