iklan
Guna melengkapi berkas pemeriksaan tiga orang tersangka pembakaran 12 hektar hutan lindung atau taman hutan rakyat (Tahura), penyidik Polda Jambi akhirnya mintai keterangan saksi Ahli.

Dari informasi yang didapat, diketahui saksi Ahli tersebut merupakan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, yang sebelumnya juga turut mengamankan ketiga tersangka tersebut.

Hal ini juga di katakan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi. "Saksi ahli sudah kita periksa, tapi saya lupa tanggalnya," kata Almansyah. Ujar Almansyah saat di konfirmasi, Senin (17/3).

Lanjut Almansyah, pemanggilan saksi ahli tersebut dilakukan karena dalam waktu dekat ini pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tahap I. "Kita periksa untuk kelengkapan berkas, karena akan dilimpahkan ke Jaksa," Sebut Almansyah.

Selain itu, mengenai tersangka, Almansyah mengatakan hingga kini pihaknya belum menetapkan adanya tersangka baru dalam kasus pembakaran 12 hektar hutan Tahura ini. "Tersangka belum ada tambahan, masih tiga," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Senin (11/3) lalu sekitar pukul 02.00 dini hari, Polda Jambi, beserta Dinas Kehutanan, berhasil mengamankan tiga pelaku pembakaran 12 hektar Tahura. Ketiganya yakni Novri (39) Warga kotabaru Jambi, Harjo Tarmin (63) Warga Kotabaru Jambi, Sutrisno (32) Warga Sabak.

Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa alat berat ekskapator dan chainsow yang digunakan pelaku untuk merambah dan melakukan pembakaran.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images