BARANG Bukti (BB) merupakan benda, baik yang bergerak atau yang tidak bergerak, yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan berhubungan dengan tindak pidana. Agar dapat dijadikan sebagai bukti, maka benda-benda ini harus disita terlebih dahulu oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri.
Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, terdapat sejumlah Barang Bukti dari hasil tindak pidana yang terjadi di Kota Jambi. Di belakang kantor Kejari ini, terlihat ratusan kendaraan yang tak dirawat dan merupakan barang bukti kejahatan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, Satria Irawan mengatakan, di Kejari ada sejumlah barang bukti yang disita. Penyitaan BB ini sebagiannya ada yang dijadikan untuk alat bukti dipersidangan dan sebagiannya lagi dirampas untuk Negara.
“Untuk barang bukti Narkotika kita tempatkan di berangkas khusus, kalau yang berkaitan dengan uang dari pihak Kejari menitipkan ke Kas Negara,” ujar Satria Irawan kepada Jambi Ekspres, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/3).
Dia juga menyebutkan, BB ini ada yang dikembalikan kepada korban dan ada yang dirampas untuk Negara. Seperti BB hasil pencurian biasanya dikembalikan kepada korban. Pengembalian barang bukti ini setelah putusan sidang.
BB yang dirampas untuk Negara seperti Ilegal loging dan Narkotika, apabila dari pihak ketiga tidak bisa membuktikan bahwa barang bukti itu milik siapa. “Seperti mobil yang mengangkut Ganja, truk tersebut disita untuk negara, karena sampai sekarang tidak ada yang mengakui Truk itu milik siapa,” katanya.
--batas--
Ditambahnya lagi, BB yang dilelangkan seperti kasus Ilegal loging, alat angkut dan mobil atau motor yang digunakan pelaku untuk membawa narkotika. “Apabila tidak bisa membuktikan siapa pemilik kendaraan tersebut, maka kendaan itu akan dirampas untuk Negara, karena di Undang-undang Narkotika disebutkan,” sebutnya
Barang Bukti seperti BBM kan dirampas untuk negara, Barang Bukti ini akan kita kembalikan kepada pihak pertamina. “Karena minyak mentah kita tidak bisa melakukan tafsiran nilai, karena belum diolah,” katanya
Pemusnahan barang bukti pihak Kejari Jambi melakukan setahun sekali, dengan catatan apabila barangkas barang bukti sudah penuh, maka dari pihak Jaksa bisa melakukan pemusnahan Barang Bukti. “Kalau pengambilan barang bukti seperti motor dan mobil, setelah putusan sidang,” tandas Satria Irawan. (*)
Penulis : DEDI AGUSPRIADI, jambi ekspres