iklan
SENGETI, Rencana pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Muarojambi yang seyogyanya disahkan batal dilaksanakan, akibat belum konkritnya pembahasan lokasi wilayah Tambang dan Izin Usaha Tambang (IUP) yang telah dikeluarkan Pemkab.

"Kami heran, kenapa baru sekarang timbul permasalahan RTRW wilayah tambang ini. Padahal saat heraing sebelumnya tidak ada penolakan dari pihak ESDM, malam mereka ikut menyetujui," ujar Khairul wakil Pansus RTRW.

Sementara Kadis ESDM Muarojambi, Firmansyah Skm Mkm, mencabah seluruh pertanyaan yang diajukan Pansus dengan pemaparan secara langsung. "IUP ini memiliki peran yang sangat besar dalam penerimaan PAD Muarojambi, dan IUP telah sejak tahulu dikeluarkan dan baru akan berakhir pada tahun 2022 mendatang. Jadi tidak bisa IUP dicabut begitu saja," jawabnya.

Firman mengatakan IUP yang dimiliki penambang Batubara di Muarojambi seluruhnya telah sesuai aturan dan memenehui ketentuan yang ada mulai dari kewajiban mereka menyetor ke daerah hingga kewajiban untuk Reklamasi. "Jadi IUP tidak bisa dicabut dengan adanya penolakan warga saat konsultasi Publik, harus dikaji secara mendalam dahulu prosedurnya," tukasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images