iklan WAJIB MUNDUR : Anggota KPU Provinsi Jambi dalam sebuah acara beberapa 
waktu lalu. Berdasarkan PKPU Nomor 07 tahun 2013, kades yang ingin 
menjadi caleg harus mundur dari jabatannya.
WAJIB MUNDUR : Anggota KPU Provinsi Jambi dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. Berdasarkan PKPU Nomor 07 tahun 2013, kades yang ingin menjadi caleg harus mundur dari jabatannya.
Bagi kepala desa (Kades) yang akan menjadi calon legislatif (caleg) wajib mundur dari jabatannya.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Azhar Mulia saat dikonfirmasi mengatakan, hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 07 tahun 2013, disini disebutkan, bagi Caleg harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN atatu BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.

“Kades inikan mendapat honor dari Pemda, jadi kalau mau nyaleg harus mundur,” ujarnya.

Kemudian di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 juga tercantum larangan kepala desa menjadi caleg, memang tidak disebutkan secara eksplisit. Tetapi secara tegas kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pelaksana kampanye.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Kasrianto juga mengungkapkan hal yang senada. menurutnya ini sesuai dengan peraturan yang ada. “Kalau ada Kades yang maju sebagai Caleg, kita anggap tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Dikatakannya, hal ini juga untuk menjaga agar Pemilu berjalan fair. Sebab kades juga berperan besar dalam pengelolaan Pemilu di tingkat desa.

“Pengangkatan PPS dan KPPS itu atas usul kepala desa. Rekapitulasi hasil Pemilu juga digelar di tingkat desa. Ini untuk menjaga agar tidak terjadi kecurangan,” katanya.

Bagi kepala desa yang mengundurkan diri tersebut, dalam persyaratannya harus dicantumkan SK pemberhentiannya sebagai kepala desa.

“Kalau seandainya pengunduran dirinya sudah diterima bupati dan SK pemberhentiannya masih diproses, bisa dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dan tandaterima pengajuan pengunduran dirinya kepada bupati. Juga dilampirkan bukti serah terima dan jawaban dari bupati,” tandasnya.

Di Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 Pasal 19 Huruf I Poin keempat juga disebutkan, tentang surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi kepala desa dan perangkat desa. “Perangkat desa ini seperti KAUR dan perangkat desa lainnya,” tandasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images