MUARASABAK, Hasil Operasi Pekat Siginjai I Polres Tanjabtim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa bawang bombay, minuman keras (miras) dan juga tuak. Sebanyak 829 karung bawang bombay, kemarin dimusnahkan termasuk miras hasil sitaan. “Hampir 3 ton bawang bombay yang kami musnahkan,” kata Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi usai memusnahkan barang bukti sitaan.
Selain memusnahkan bawang bombay, pihaknya turut memusnahkan 34 galon tuak, 2 dus vodka, dan 12 lusin bir bintang serta minuman beralkohol lainnya. “Ini berdasarkan hasil razia pekat selama 20 hari lalu,” jelasnya.
Menurutnya, bawang bombay tanpa dokumen sitaan ini berasal dari Batam yang rencananya akan kembali dijual di Jambi. Sedangkan miras sitaan berhasil diamankan dari beberapa Kecamatan di Tanjabtim. “Seperti Kecamatan Nipah Panjang, Rantau Rasau dan Mendahara Ilir,” jelasnya.
Disinyalir, masuknya barang-barang selundupan dari luar Tanjabtim, melalui jalur pelabuhan tikus baik yang tertutup maupun yang terbuka. Jalur pelabuhan ini terdapat di Kecamatan Sadu, Nipah Panjang dan Rantau Rasau. “Sedikitnya di Tanjabtim terdapat 18 titik jalur pelabuhan tikus,” terangnya.
Guna mengantisipasi masuknya barang-barang ilegal dari luar Tanjabtim, pihaknya telah menerjunkan personil-personil untuk memantau peredaran barang ilegal di Tanjabtim. “Kalau untuk jalur darat kami telah memiliki Pospol di Simpang Plabi dan Simpang Kiri. Kalau ada kendaraan yang mencurigakan langsung kami razia,” paparnya.
Dia menambahkan, pemusnahan barang-barang ilegal ini adalah bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas barang selundupan dari luar Tanjabtim. “Karena barang selundupan selain merugikan pendapatan negara, juga menjadi bibit penyakit baru,” tandasnya.
Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan bersama Balai Karantina Klas I Jambi, Pabung, perwakilan Kejari, Ketua Pengadilan Negeri Tanjabtim dan Asisten III.
sumber: jambi ekspres