iklan
MUARATEBO, Kasus asusila kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tebo. Setelah beberapa minggu terjadi di Kelurahan Bungkal, Kecamatan Tebo Tengah, kali ini terjadi di Kecamatan Rimbo Ulu.  Ironisnya, peristiwa kali ini lagi-lagi dilakukan oleh seorang bapak terhadap anak kandungnya.

Pelaku atas nama HM (51) terhadap anaknya SW (29), keduanya warga Jalan Anggrek, Desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu. Peristiwa terjadi pada hari Kamis (13/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Di ladang karet milik pelaku.

Awal mulanya pelaku mengajak anaknya tersebut (korban-red) ke kebun untuk memupuk karet. Tapi entah  apa yang telah merasuki pelaku, sehingga berfikir untuk mengajak anaknya bersetubuh di kebun karet, atas ajakan tersebut korban sempat menolak. Tapi pelaku tidak mau menyerah, bahkan mengancam akan membunuh suami korban, atau menantunya sendiri. akhirnya terjadilah pemerkosaan ayah kepada anaknya tersebut.

Namun peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh suami korban. Yang kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Rimbo Ulu. Setelah menerima laporan, Polsek Rimbo Ulu langsung menangkap pelaku dan langsung melimpahkan ke Polres Tebo. “Pelaku sudah kami limpahkan ke Polres Tebo,” ungkap Kapolsek Rimbo Ulu, AKP Tukijo meluli Kanis Reskrim IPDa Asep Hermana.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tebo AKP Ridwan Hutagaol, dikonfirmasi juga membenarkan penangkapan tersebut. Menurut hasil pemeriksaan sementara, ternyata pelaku pernah dipidana di Sulawesi. “Tersangka saat ini sedang kami proses di Polres,” ujar Ridwan.

Informasi lain yang dihimpun dari masyarakat juga mengatakan, pelaku dan korban merupakan warga pendatang di Jalan Anggrek, Desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu. Mereka tinggal dalam satu rumah dengan keluarga lain.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images