iklan
Terkait dengan kematian Fatya Adrian, mahasiswi salah satu perguruan tinggi  Akademi kebidanan yang ada di Kota Jambi yang diduga akibat over dosis miras oplosan, kemarin Pihak Poresta Jambi memeriksa sekitar tujuh orang saksi

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Jambi kompol Sunhot P Silalahi melalui kasubag humas Polresta Jambi Akp Sri Kurniawati, pemeriksaan tersebut setelah sebelumnya aparat memeriksa dua orang pegawai puskesman. “Ya, sekitar tujuh orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan,” ujar Sri.

Ditambahkannya, nantinya, setelah data sudah lengkap dari semua keterangan sakksi-saksi, maka berkas akan dilimpahkan langsung ke Porres Muaro Jambi. “Kalau sudah lengkap datanya kita akan limpahkan langsung ke Polres Muaro Jambi sesuai tempat kejadian perkara,(TKP),” tambahnya lagi.

Sementara itu, laporan dari pihak keluarga korban, sudah diterima Polresta Jambi, dengan model laporan tipe B.

Berdasarkan laporan tersebut, maka pelaku akan dijerat dengan  pasal 300 KUHP ayat ke I tentang barang siapa dengan sengaja memeberikan minuman yang memabukkan kepada wanita ataupun anak-anak. "Ancaman kurungannya minimal 6 tahun penjara,”  tegas Sri yang sebelumnya menjabat kanit PPA ini.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images