iklan SIDANG : AM Firdaus saat duduk di kursi terdakwa, di ruang sidang Tipikor Jambi
SIDANG : AM Firdaus saat duduk di kursi terdakwa, di ruang sidang Tipikor Jambi
Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011, menanggis tersedu saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) kasusnya.

Mantan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi, ini tampak menangis ketika menceritakan anaknya yang meninggal saat ia jalani penahanan di Lapas. "Saya sangat kehilangan Ani Shuhbiat. Dimana pada saat terakhir Ani menghadapi kritis, selaku ayahnya seharusnya bisa mendampingi, namun saya baru bisa bertemu ananda Ani saat dia sudah dalam keadaan koma dengan alat bantu pernafasan," ujar AM Firdaus.

Pantauan media ini, para kerabat serta keluarga dan terdakwa meneteskan air mata. Akibatnya, Majelis Hakim memberhentikan sidang sejenak guna memberikan terdakwa waktu untuk minum dan melegakan hatinya.

Diceritakan Firdaus, Ani yang tengah sakit selalu memanggil dirinya berulang-ulang. "Papa kesini, Papa cepat ke sini, sambil memeluk Pak Ramli," lanjutnya.

Selanjutnya, terkait pokok perkara, AM Firdaus menjelaskan, bahwa ia hanya menjadi korban kibajakan pengurus yang sebelumnya. "Mengapa (Kasus Kwarda) dibebankan kepada saya, saya hanya meneruskan kepemimpinan sebelumnya," ujar AM Firdaus.

Dikatakannya, bahwa dana sebesar Rp 1,5 miliar adalah merupakan realisasi kegiatan pramuka. "Bukan serta merta tanggungjawab saya, karena kepengurusan bersifat kolektif," jelasnya.

Menurutnya, beban dalam proses hukum bukan dipertanggungjawab olehnya sendiri. Tetapi seluruh kepengurusan Kwarda yang dikenal dengan Muspida. "Saya mohon kearifan majelis hakim untuk membebaskan saya," pintanya.

Atas tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. AM menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar, dan telah menderita psikis akibat pemberitaan dari media. "Kembalikan nama baik saya," tandas AM dalam persidangan.

Sementara itu dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (20/3) pada dasarnya penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala bentuk dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ramli Thaha juga mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus, terkesan dipaksakan. Karena tidak ada satu unsur apapun yang bisa dianggap pelanggaran dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Kami kecewa, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satupun pasal yang dikenakan mengikat kepada terdakwa," sebut Ramli Taha
--batas--
Ramli juga menyebutkan bahwa keuangan pramuka bukan keuangan negara. Pengeluaran jelas dan ada barang bukti. Pencadangan tanah sah dan legal. Kemudian, berdasarkan Keterangan ahli meringankan, Prof Dr johni Najwan mengatakan bahwa hubungan Kwarda Pramuka Jambi dengan PT IIS adalah hubungan perdata, karena dalam prosesnya, lahan tersebut tidak ada dana yang diambil dari APBD maupun APBN. "Kami mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkannya, dan memutuskan sesuai dengan keadilan yang sebenar-benarnya," pintanya.

Atas Keterangan ahli meringankan, yakni ahli keuangan negara, Prof Mudrajat Kuncoro dalam persidangan, inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan (BPKP) adalah auditor intern pemerintahan yang dananya berasal dari APBD dan APBN. Sedangkan Kwarda Pramuka merupakan yayasan yang berada diluarnya. "Kwarda Pramuka bukan merupakan objek pemeriksaan BPKP dan Inspektorat," ungkapnya

Selanjutnya, lahan kebun sawit yang dicadangkan untuk Kwarda Pramuka Jambi berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 346/1992 tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris Pemerintah provinsi Jambi maupun Nasional, melainkan aset dari Kwarda Pramuka tersendiri, yang keuangannya dikelola tersendiri. "Atas alasan tersebut, Inspektorat dan BPKP tidak berhak mengaudit. Hanya BPK yang bisa melakukan audit," katanya

Selain itu, Penasehat hukum juga menyatakan keterangan dari saksi-saksi serta ahli yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan, tidak ada yang bisa mengikat terdakwa sesuai dengan pasal yang didakwakan. "Untuk itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak atau mengesampingkan keterangan tersebut,"sebut Ramli Taha.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan tidak ada saksi yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Keterangan tersebut harus dikesampingkan,"ujarnya

Menurutnya, unsur-unsur Tipikor dalam pasal yang dikenakan kepada terdakwa tidak terpenuhi. Karenanya, maka terdakwa terlepas dari segala bentuk tuntutan dan dakwaan. "Kami sebagai penesehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakum menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," tandasnya

Atas Eksepsi terdakwa dan Penesehat hukum, Jaksa Penuntut Umum langsung menanggapi secara lisan dengan mengatakan bahwa dari Jaksa Penuntut Umum, tetap pada dakwaan dan tuntutanya. "Kami tetap kepada tuntutan," kata Adji Ariono

Mendengar itu, Ramli Taha, Penasehat Hukum juga tetap kepada eksepsi agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umaum. "Kami juga tetap kepada eksepsi," kata Ramli Taha.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Mansyur, langsung menutup persidangan. Sidang kembali dilanjutkan pada Senin (24/3) dengan agenda Putusan atau Vonis dari Majelis hakim.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images