iklan
MUARABULIAN, Plt Bupati Batanghari, Sinwan, menyerahkan pelimpahan wewenang dibidang perizinan dan nonperizinan ke camat. Ini untuk mengoptimalkan peran kecamatan sebagai Perangkat Daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik.

‘’Pelimpahan kewenangan bupati kepada bamat dibidang perizinan dana nonperizinan sesuai Perbup Batanghari No 67/2013 dengan berpedoman pada Permendagri No 10/ 2010  tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), Perbub No.44 tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati Batang hari kepada Camat, dan Perbup Batang hari No.30 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Penyelenggaraan Perizinan Terpadu (BPM-PPT),’’ papar Kabag Humas Setda Batanghari, Sehan.

Diakuinya, Camat yang mendapat tugas pelimpahan  dilaporkan kepada bupati melalui Kepala BPM-PPT dan SKPD teknis terkait setiap bulan. Bupati memerintahkan untuk mengevaluasi penyelenggaraan yang dilimpahkan kepada camat setiap tahun yang meliputi ketepatan waktu, penyerapan anggaran, ketepatan sasaran dan ketepatan hasil.

‘’Dan semua perizinan, non perizinan  dan perizinan tertentu yang telah diterbitkan oleh BPMPPT masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya," pungkasnya.

sumber: jambi ekspres


Berita Terkait



add images