iklan
Polresta Jambi, Jumat (21/03), memusnahkan 18.000 botol lebih Minuman Keras (Miras) hasil sitaan dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Siginjai satu 2014 lalu. Pemusnahan berlangsung di lapangan Polresta Jambi dengan menggunakan walas.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, mengatakan Miras yang dimusnahkan ini meliputi berbagai merek dan sudah sesuai aturan. Pemilik Miras, Ridwan Sinaga (35), tetap diproses secara hukum.

Pasalnya, Miras sangat berdampak buruk pada masyarakat. Tersangka dijerat dengan pasal 25, Perda No 7/2010, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara. Tersangka hingga kini masih mejalani pemeriksaan dan belum ditahan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Miras itu dipasok dari Palembang, Prov Sumatera Selatan. Kapolresta berharap pemusnahan ini bisa menjadi peringatan bagi para penjual Miras, agar tidak sembarangan menjualnya.(*)



Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images