iklan
Rata-rata Nilai Akhir (NA) siswa dalam Ujian Nasinal (UN) tahun 2014 ini adalah 5, 5 untuk semua mata pelajaran yang di Ujian Nasionalkan.  Jika tak mencapai nilai rata-rata minimal it, peserta didik akan dinyatakan tak lulus dalam UN tahun 2014 ini.

Abdul Mukti, Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan PKLK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyebutkan, 5, 5 merupakan NA terendah yang harus didapatkan siswa untuk dinyatakan lulus UN. “NA untuk setiap mata pelajaran yang diujian nasionalkan paling rendah 4, 0,” katanya.

Diterangkannya, nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan (S/M/PK) diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 70 persen. “Diantaranya semester I sampai semester V pada SMP/MTs atau SMK/MAK atau paket C kejuruan. Lalu semester III sampai semester V untuk SMA/MA/SMALB dan paket C. Lalu, semester I sampai V pada SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK yang menerapkan SKS,” terangnya.

“Sementara nilai Ujian S/M/PK harus dengan bobot 30 persen. Ini jika ingin dinyatakan lulus ujian Sekolah,” terangnya.

Sementara untuk dinyatakan lulus UN, sambungnya, NA merupakan gabungan dari nilai ujian sekolah dengan UN dengan bobot 40 persen nilai ujian sekolah dan 60 persen dari hasil UN.

Menurutnya, kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan dalam rapat dewan guru. Untuk melakukan pengawasan pelaksanaan UN tahun 2014 ini, Dinas Pendidikan melibatkan beberapa pihak. Diantaranya, kata Mukti, pihak perguruan tinggi dari Unja dan juga pihak LPMP. “Mereka hanya terlibat untuk mengawasi pelaksanaan UN tahun ini. Namun tak sama seperti tahun sebelumnya yang mereka terlibat langsung dalam penyelenggaraan,” tandasnya.

Diterangkannya, peserta didik yang memiliki alasan tertentu dan disertai bukti sah sehingga dinyatakan berhalangan mengikuti UN bisa nantinya mengikuti UN susulan. “Ujian susulan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan Pos UN yang ditentukan BSNP. Misalnya seperti kecelakaan dan sejenisnya,” sebutnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images