iklan DIMUSNAHKAN : Ribuan botol miras yang dimusnahkan aparat kepolisian Polresta Jambi, Jumat (21/3).
DIMUSNAHKAN : Ribuan botol miras yang dimusnahkan aparat kepolisian Polresta Jambi, Jumat (21/3).
Tampaknya bisnis distribusi minuman keras akan sulit diberantas, meski puluhan ribu botol terus disita aparat, namun ancaman hukuman terhadpa pelaku sangat rendah.

Tersangka Ridwan Sinaga, yang ditangkap lantaran memiliki ribuan botol miras, oleh aparat dikenakan pasal 25 Perda Nomor 7 tahun 2010, dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara.
Padahal, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, mengatakan, pihaknya juga terus menyelidiki kasus ini karena barang haram yang disita dari pelaku kemungkinan besar sebagian besar dari luar Negeri. "Untuk barang bukti, diperoleh tersangka dari Sumsel," ujar Kapolres.

Sebagaimana diketahui, belasan ribu botol minuman keras (miras) berbagai merk yang disita Polresta Jambi dan jajaran selama pelaksanaan Operasi Pekat I Siginjai 2014 beberapa waktu lalu.
Jumat (21/3)  barang bukti tersebut dimusnahkan, hanya beberapa yang masih tersisa digunakan sebagai barang bukti dipersidangan.

Wakil Walikota Jambi, Abdullah Sani kepada wartawan mengatakan, menyerahkan proses hukum kepada aparat Kepolisian. "Karena miras bisa merusak mental generasi muda kita," kata Wakil Walikota tersebut.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images