iklan
MUARASABAK, Untuk memperjelas keberadaan aset tanah milik Pemkab Tanjabtim, maka Pemkab pun berencana melakukan evaluasi aset tanah. "Ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya penyerobotan serta guna melengkapi dokumen kepemilikan, seperti sertifikat," kata Kepala DPKAD Tanjabtim, Agus Pirngadi, melalui Kabid Aset Sukri, Jumat (21/3).

Menurutnya, aset tanah milik Pemkab yang telah terdata saat ini kurang lebih sekitar 385 persil, yang tersebar dalam lingkup Tanjabtim. Itu semua dokumentasi kepemilikannya telah dilengkapi atas nama Pemkab Tanjabtim. "Dalam melaksanakan evaluasi tersebut, terdapat aset tanah milik Pemkab yang telah dimanfaatkan masyarakat, tanpa sepengetahuan Pemkab maupun instansi terkait," jelasnya.

Langkah awal yang akan dilakukan, akunya, adalah dengan memberikan arahan dan himbauan terlebih dahulu. "Agar masyarakat dapat memahami akan pemanfaatan aset tanah daerah. Andai selama ini terdapat masyarakat maupun kelompok yang telah memanfaatkan aset tanah milik Pemkab, yang telah menghasilkan. Namun tidak adanya kontribusi untuk daerah, maka akan kami arahkan aset tanah sebagai hak pakai. Sehingga dengan begitu pendapatan daerah dapat meningkat," paparnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images