iklan
Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Nipah Panjang, Joharuddin Sip Bin Cik Uding, tersangka kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut pada KUPP Nipah Panjang, kabupaten Tanjab Timur tahun 2009-2011, Jum’at (21/3) dilarikan ke RSUD Raden Mataher, karena mengidap penyakit TBC.

”Joharuddin kito bawa kerumah sakit, untuk mendapatkan perawatan dari dokter," ujar salah satu sumber dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, belum lama ini.

Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra, juga membernarkan bahwa Kepala Kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan Pangkal Balam, Provinsi Bangka Belitung, dilarikan ker RSUD Raden Mataher Jambi. "Iya kemarin (Jum'at,red) karena membutuhkan perawatan yang intensif, Joharuddin terpaksa harus dirawat di rumah sakit. Dibantarkan ke rumah sakit," ujar Hendra Eka Putra.

Kepala Kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan Pangkal Balam, Provinsi Bangka Belitung, ditahan di Lapas Klas II A Jambi, selama 20 hari yang terhitung 10/3/2014 sampai 29/3/2014. Alasan penahanan adalah ancaman pidana diatas lima tahun, kemudian khawatir melarikan diri, dan untuk memudahkan dalam penyidikan.

"Yang intinya, tersangka ini tinggalnya jauh, jadi kita tahan untuk memudahkan dalam proses penyidikan, dan sebelumnya sekali kita panggil tapi gak datang," ujar Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim sesaat setelah dilakukannya penahanan.

Tersangka kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut pada KUPP Nipah Panjang, dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001.

Untuk diketahui, bahwa modus tersangka dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni dengan membuat SPJ Fiktif atas Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut tahun 2009,2010 dan 2011, dengan total kerugian senilai Rp 500 juta lebih.

Rincianya adalah SPJ Fiktif dalam mata anggaran pembelian BBM Rp359 juta lebih, kemudian pemeliharaan doking Rp32 juta lebih, dan pemeliharaan gedung asrama sebesar Rp154 juta lebih. Ini merupakan tersangka tunggal dengan modus membuat perusahaan fiktif, yakni CV Putra Karya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images