iklan AM Firdaus
AM Firdaus
Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus yang juga mantan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Jambi divonis 5 tahun penjara. Dia didakwa melakukan penyimpangan dana Kwarda Pramuka Jambi, periode 2009-2011. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, yang diketuai Hakim Mansyur.

Mansyur menyatakan mantan ketua kwarda itu bersalah dalam dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun denda Rp 200 jutaan subsider 3 bulan," ujar Mansyur, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Senin (24/3).

Majelis Hakim juga menyatakan Mantan Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi periode 2009-201, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut.

Selain divonis hukuman pidana lima tahun penjara, terdakwa juga dihukum dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidier 3 bulan dan diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 761 juta. Apabila tidak membayar,  hartanya akan disita Negara. Dalam hal hartanya dijual dan tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara Dua tahun.
--batas--
Vonis Majelis Hakim Tipikor Jambi, lebih rendah dua tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Adji Ariono, yaitu dengan Hukuman Pidana Tujuh Tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair penjara enam bulan dan terdakwa diwajibkan untuk membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 1,580 miliar.

AM Firdaus yang pernah menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, periode 2009-2011 telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1,580 miliar

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim yang diketuai Mansyur, mengatakan atas putusan Majelis Hakim, terdakwa (AM Firdaus red) bisa mengajukan usaha hukum. “Saudara bisa menolak, pikir-pikir dan menerima putusan Majelis Hakim,” ujar Mansyur

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait