iklan
Paiman, ketua kelompok tani Panampuyan Makmur, terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran dana rehabilitasi lahan hutan rakyat di Kabupaten Tebo, divonis Satu Tahun Tiga bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim yang diketuai Fahzal menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah telah melanggar dakwaan primiar pasal 2 ayat (1) dan membebaskan terdakwa dakwaan primiair. Tapi terdakwa telah terbukti secara sah telah melanggar dakwaan subsidier pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Karena saudara telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka majelis hakim mengvonis saudara 1 tahun 3 bulan lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar ketua Majelis Hakim, Fahzal di Persidangan, Kamis (27/3).

Selain divonis Satu tahun tiga bulan, Majelis Hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan penjara dan membayar uang penganti sebesar Rp 63 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang agar menjadi pembayaran uang pengganti.

Namun atas Vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, terdakwa dan penesehat hukum menerima vonis Hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir. Majelis Hakim yang diketuai Fahzal langsung mengetok palu incraht.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Ratno Pasaribu telah mendakwa terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 63 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang agar menjadi pembayaran uang pengganti.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images