iklan DITAHAN: Sekda Provinsi Jambi Ir. Syahrasaddin saat dibawa ke Lapas Klas II A Jambi.
DITAHAN: Sekda Provinsi Jambi Ir. Syahrasaddin saat dibawa ke Lapas Klas II A Jambi.
FASILITAS sebagai orang nomor satu di jajaran PNS Pemprov Jambi, kemarin mulai tidak dirasakan lagi oleh Ir Syahrasaddin MSi.  Semalam dia terpaksa harus tidur dengan penipu dan pencuri di Lapas Kelas II A Jambi.

Meskipun dikunjungi banyak pejabat Pemprov pada Selasa (1/4) siang, tapi menjelang  sore pengunjungpun berangsur-angsur pulang.

”Pak Sekda kita tempatkan di Blok d 2  kamar 1 bersama 5 orang, sedangkan 4 tahanan lain terkait kasus pencurian dan penipuan,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra, saat dihubungi media ini.

Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin ditetapkan sebagai tersangka kasus Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan Perkempinas pada tahun 2012 oleh penyidik Kejati Jambi pada tanggal 23 Januari 2013, yang meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelumnya penyidik sudah memeriksa beberapa pejabat Provinsi Jambi terkait kasus Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan Perkempinas pada tahun 2012, pejabat yang diperiksa yaitu Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Erwan Malik, Asisten II Gubernur Haviz Khusaini, Mantan Asisten III Gubernur, M Rawi, Kepala Inspektorat, Ridham Priskap dan Pahmizal. Sejumlah pejabat yang diperiksa untuk menjadi saksi tersangka Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin.

Dalam kasus Perkempinas diketahui ada beberapa aliran dana yaitu berasal dari dana hibah APBD Provinsi senilai Rp 2 miliar, dana bantuan dari dinas pendidikan Rp 2,2 miliar dan bantuan dari Biro Humas dan Protokol senilai Rp 1,2 miliar. Jadi total dana yang diterima untuk kegiatan Perkempinas yang digelar di Bumi Perkemahan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada tahun 2012, sejumlah Rp 4,5 Miliar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images