iklan
SAROLANGUN, Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sarolangun digeledah sekitar 4 jam seten­gah oleh sejumlah tim penyidik Kejari. Penggeledahan tersebut dilakukan Setelah sebelumnya menetapkan tersangka berini­sial SO, terkait dugaan korupsi pabrik sawit mini tahun 2009 di SMKN 1 Sungai Baung.

Penggeledahan dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB dan aksi penggela­dahan hanya dilakukan pada empat ruangan, yakni di ruangan Kepala Dinas, ruangan Kabid Dikmen, ruangan arsip dan ruan­gan Kasubag Perencanaan.

Berdasarkan pentauan koran ini di Disdik, aksi penggeledahan yang digelar, kemarin siang mem­buat suasana di Disdik menjadi agak sepi dan tidak sama seperti hari-hari biasanya. Sebab, hanya dua orang pejabat yang terlihat hadir di Disdik, yakni Sekretar­is, Hambali dan Kabid Dikmen, Murtoyo. Sedangkan pejabat lainnya tidak kelihatan.

Kapolres Sarolangun, AKBP Ridho Hartawan melalui Kasat Reskrim, AKP Suharta saat dimintai keterangan, pada Rabu (2/4), kemarin sore men­gatakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Krim­sus Polres Sarolangun untuk mencari bukti pendukung dalam penanganan dugaan korupsi pabrik sawit mini di SMK N 1 Sungai Baung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dug­aan korupsi pabrik sawit mini. Dokumen tersebut dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk dijadikan tambahan bukti. “Aksi penggeledahan yang dilaku­kan itu, untuk mencari bukti pendukung setelah ditetap­kan tersangka yang berinisial SO,”ujarnya.
--batas--
Menurutnya, aksi penggele­dahan ini sudah mengacu pada aturan yang prosedural, karena penyidik Krimsus sudah me­layangkan surat izin ke Pen­gadilan negeri (PN) Sarolangun dan sebaliknya pihak PN sudah mengeluarkan izin untuk di­lakukan penggeledahan. “Aksi penggeledahan ini dilakukan secara mendadak, artinya tidak seharusnya penyidik Krimsus berkoordinasi dengan pihak Disdik,”jelasnya.

Lantas, ditanya apakah bakal ada penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan ko­rupsi pabrik sawit mini SMKN 1 Sungai Baung, setelah pihak ketiga atau pelaksana kegia­tan proyek yang berinisal SO ditetapkan sebagai tersangka, dengan ramah Kasat Reskrim mengatakan terkait dengan ada atau tidak adanya penam­bahan tersangka baru dalam penyidikan kasus ini belum bisa dibeberkan, karena kasus ini akan terus dikembangkan sesuai dengan aturan dan me­kanisme yang berlaku. “Untuk tersangka baru akan kita lihat dari pengembangan penyidi­kan, karena kini penyidik fokus dalam proses penyidikan dan akan melakukan pemberkasan terhadap tersangka yang berini­sial SO, dan terus mencari bukti-buktipendukung,”cetusnya.

Terpisah, Kabid Dikmen Mur­toyo mengakui, saat kejadian tender pabrik sawit mini di SMKN 1 Sungai Baung pada ta­hun 2009 lalu, drinya menjabat sebagai Kasubag Perencanaan. Sementara itu posisi Kadis di­jabat, H Hefni Zen dan posisi Kabid Dikmen dijabat oleh, H Tharidi.
Dipaparkannya, kegiatan proyek pabrik sawit mini ber­nilai sekitar Rp 4,5 Milyar. Kegiatan ini merupakan keg­iatan Provinsi Jambi, tentu saja terkait perencanaan disusun oleh pihak Provinsi, hanya saja pelaksanaan tender dilakukan oleh Disik Sarolangun.

“Benar, pengadaan pabrik mini berbilai Rp 4,5 Miliar, dana tersebut tidak termasuk untuk pembangunannya,”katanya.

Dituturkannya, dengan min­imnya pejabat yang hadir pada Rabu (2/4), dikar­enakan pejabat lainnya sedang dinas ke luar daerah dan bu­kan berarti mengelak dengan adanya aksi penggeledahan, misalkan Kadisdik, pak H Luk­man tengah mengikuti acara Mou untuk beasiswa daerah di Jakarta.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images