iklan
Kerinci, Anggota DPRD Kabupaten Kerinci aktif H Said Abdullah yang juga caleg DPRD Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2008 sebesar Rp 1,2 miliar. Said ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh selama 5 jam Rabu (2/4).

Sekitar pukul 15.00, H Said selesai diperiksa jaksa. Saat ditanya wartawan H Said enggan berkomentar dia hanya mengatakan, dirinya lapar dan mau makan. "Saya kelaparan," ujarnya sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Selama pemeriksaan dia didampingi dua orang pengacara yang ditunjuk Kejari Sungaipenuh, yakni Viktorianus Gulo SH dan Pira Candra SH dari
LBH Alam Sakti.

Viktorianus mengatakan, selama pemeriksaan pihaknya mendampingi H Said. Dikatakannya, setelah pemeriksaan H Said langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Ya, H Said ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan tadi," ujarnya.

Dikatakannya, kasus yang menimpa H Said adalah permasalahan anggaran 2008. Kepada jaksa H Said meminta agar jangan hanya dirinya saja yang diperiksa, tetapi semua anggota dewan yang terlibat harus diperiksa. "Jaksa jangan tebang pilih," ujar H Said, ditirukan Viktorianus.

Viktorianus menambahkan, langkah kedepannya H Said masih mempersiapkan diri bagaimana menyiapkan pembelaan. Namun, H Said menegaskan akan mengikuti proses hukum sebagaimana yang berlaku. "Sekarang beliau mempersiapkan diri bagaimana melakukan upaya hukum kedepannya," ungkapnya.
--batas--
Kepala Kejari Sungaipenuh, Agus Widodo membenarkan bahwa H Said ditetapkan sebagai tersangka kasus Bansos 2008 sebesar Rp 1,2 miliar setelah diperiksa pihanya Rabu (2/4) kemarin."Sudah tersangka (H Said,red), kita tingkatkan statusnya (jadi tersangka,red)," ujarnya.

Alasan pihaknya menetapkan H Said menjadi tersangka berdasarkan beberapa alat bukti, antara lain keterangan saksi. "Salah satunya keterangan saksi," tandasnya.

Menurutnya, selama pemeriksaan pihaknya menunjuk penasehat hukum untuk H Said, karena H Said belum menunjuk pengacaranya. "Untuk pemeriksaan berikutnya, mau pakai pengacara itu atau yang lain, terserah," ucapnya.

Baru diitetapkannya mantan anggota DPRD periode 2004-2009 itu menjadi tersangka kasus Bansos, karena pihaknya menunggu waktu yang tepat. Jika pada masa Pilkada Kerinci ditetapkan tersangka, pihaknya nanti disangka menjegal calon Bupati atau Wakil Bupati yang ikut Pilkada. "Nanti kita dianggap berpihak yang lain. Kalau Pemilihan Legislatif kan sifatnya umum, banyak calonnya," sebutnya.

Apakah tersangka H Said ditahan? Kajari mengaku tersangka tidak harus langsung ditahan. "Jangan buru-buru. Kalau ditahan nanti kita terpaku dengan waktu," ucapnya.

Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Mursyidi menambahkan tersangka kasus Bansos 2008 dijerat dengan pasal 12  UU Tipikor dengan ancaman kurungan 4 sampai 20 tahun penjara.

Sementara itu mantan anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009 seperti Irmanto dan Nopantri (kini anggota DPRD Kerinci aktif) serta Mursimin dan Ade Utama (kini anggota DPRD Kota Sungaipenuh aktif) diperiksa hari ini Kamis (3/4). Pihak kejaksaan sudah mengirimkan surat panggilan kepada tiga caleg DPRD Provinsi Jambi dan satu caleg DPRD Kota sungaipenuh itu.
Apakah keempatnya akan ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan hari ini. "Tersangka atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan hari ini," pungkasnya

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images