iklan PEMERIKSAAN : Mursimin mantan anggota DPRD Kerinci usai diperiksa di Kantor Kejari Kerinci
PEMERIKSAAN : Mursimin mantan anggota DPRD Kerinci usai diperiksa di Kantor Kejari Kerinci
KERINCI , Mursimin dan Nopantri, mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004-2009 yang diduga menerima Dana Bansos 2008 sebesar Rp 1,2 miliar statusnya menjadi tersangka atau tidak tergantung pemeriksaan 14 dan 15 April 2014 mendatang. Pasalnya, saat pemeriksaan Kamis (3/4)  Jaksa belum menetapkan tersangka, karena Mursimin hampir pingsan, karena tidak kuat.

Walaupun demikian hasil pemeriksaan Mursimin dan Nopantri yang kini masih menjadi anggota DPRD Kota Sungaipenuh dan DPRD Kabupaten Kerinci ini tidak berbeda jauh dengan H Said yang telah ditetapkan tersangka setelah diperiksa Rabu (2/4).

"Hasilnya tidak beda jauh dengan yang kemarin (H Said,red)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Agus Widodo.

Dikatakannya, selain pemeriksaan Mursimin dan Nopantri, Kamis (3/4) juga dijadwalkan pemeriksaan Irmanto dan Ade Utama, namun keduanya tidak mangkir dari panggilan Jaksa. "Rencana mau periksa hari ini (kemaren,red) bareng-bareng, tapi Irmanto memberitahu melalui SMS, katanya lagi di Jakarta. Kalau Ade Utama Kampanye di Muaro Jambi, ada surat dari Nasdem Provinsi Jambi ke Kejari," ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya akan kembali memeriksa Mursimin, Nopantri, Irmanto, Ade Utama dan H Said 14 dan 15 April mendatang. "Kita tdak mau mengganggu Pemilihan Legislatif, jadi kita periksa setelah Pileg," ucapnya.

Mursyidi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungaipenuh, mengaku belum menetapkan Mursimin sebagai tersangka, karena saat diperiksa Kamis (3/4) kemarin Mursimin hampir pingsan. "Beliau tidak kuat saat diperiksa, hampir pingsan. Katanya baru 1 bulan sakit struk. Tadi didepan saya minum obat," ungkapnya.

Dia juga mengatakan, penetan tersangka terhadap Mursimin dan Nopantri tunggu tanggal 14 dan 15 April. "Ditetapkan tersangka atau tidak saat pemeriksaan nanti. Tapi hasil pemeriksaan sama dengan H Said," tegasnya.

Mursimin, usai diperiksa pukul 15.00 WIB, Kamis (3/4)  mengaku masih diperiksa sebagai saksi. Dia juga membantah menerima uang dari Dana Bansos. "Saya tidak ada menerima, itu hanya isu," ujarnya.

Oleh karena itu dirinya siap dipanggil lagi untuk diperiksa. "Saya siap dipanggil lagi. Kita serahkan ke yang diatas (Tuhan,red)," ucapnya.

Mursimin dan Nopantri diperiksa di Jaksa dari pukul 08.30 WIB. Mursimin yang diperiksa Kasi Pidsus Mursyidi selesai diperiksa pukul 14.30 WIB, sedangkan Nopantri yang diperiksa Kasi Pidum Hairus selesai diperiksa pukul 12.30 WIB.



Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images