iklan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali memeriksa Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmgrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi, Hayat Yahya juga menjabat sebagai Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Logistik pada kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) pada tahun 2012.

Pemeriksaan Hayat Yahya, ini untuk meminta keterangannya untuk tersangka Kadis Sosnakertrans Provinsi Jambi, A Harris AB, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012 dengan anggaran senilai Rp1,2 miliar. “Iya, Hayat Yahya, Kamis diperiksa sebagai saksi tersangka Harris AB,” Ujar Asisten Pidanan Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby. Kamis (3/4).

Sementara itu Pantauan media ini di Kejati Jambi tampak sekitar pukul 13.00 WIB, Hayat, memasuki ruang penyidik Agus Irawan. “Iya, diperiksa dari pagi. Barusan istirahat dan dilanjutkan kembali,” sebut salah satu sumber terpecaya media ini din Kejati Jambi yang enggan disebutkan namanya.

Namun sebelumnya, Pada tanggal 26 Maret 2014, penyidik Kejati jambi menetapkan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Haris AB. Juga menjabat sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan logistik, sebagai tersangka dalam pengadaan Logistik Perkempinas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syaifuddin Kasim mengeluarkan, Surat perintah 204/N.5/FD.1/03/2014 pada tanggal 26/3/2014, untuk menaikan kasus pengadaan logistik pada kegiatan Perkempinas dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam kasus ini modus yang digunakan adalah pada kegiatan Perkempinas, dibidang logistik menunjuk tujuh rumah makan dan ketujuh rumah makan dikeluarkan SPK, yang ditandatangani oleh Kuasa Penguna Anggaran (KPA). Sedangkan dalam pelaksanaannya yang menerima hanya tiga rumah makan. Sedangkan yang empat itu bodong, tetapi SPK nya ada.

Tetapi khusus untuk pengadaan logistik dana sudah dicairkan Rp 1,2 miliar, tapi dana yang dipergunakan untuk logistik, makan, minum hanya Rp 350 juta. Jadi dana yang tidak terpakai sebesar Rp 850 juta yang diduga sebagai kerugian Negara.

Selain itu, tersangka juga diketahui tidak memfungsikan bawahannya seperti Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) dan staf lainnya, dengan alasan atas perintah atasan, yakni Ketua Pelaksana dan Bendahara kegiatan Perkempinas, yakni Syahrasaddin.

Atas keterangan itu, kata Kajati, dua atasa tersangka tersebut dinyatakan ikut terlibat dalam kasus ini, dan akan digabungkan dengan kasusnya yang lama selaku ketua dan bendahara pelaksana Kegiatan Perkempinas. “Yang kena lagi ya Syahrasaddin dan Sepdinal. Jadi struktur yang ada tidak jalan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, penyelidik Kejati Jambi telah memeriksa Haris AB pada tanggal 19 Maret lalu, dan Sekretaris Dinsosnakertrans Provinsi Jambi, Hayat Yahya. Kedua pejabat ini disebut sebagai orang yang paling bertanggungjawab, karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dalam kegiatan Perkempinas.

Bahkan, Kajati Jambi, Syaifudin Kasim, memastikan penyidik telah melakukan penelusuran, dan telah diketahui terjadi penyimpangan pada bagian sub-sub yang lainnya. Seperti pengadaan kursi dalam kegiatan Perkempinas yang dianggarkan sebanyak 5000, namun yang hadir secara keseluruhannya hanya 1.500. “Hampir-hampir ada. Dianggarkan sekian dan yang datang sekian. Begitu ceritanya,” tandasnya.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images