Kerinci, Tim verifikasi honorer kategori dua (K2) yang lolos CPNS Kabupaten Kerinci tahun 2013 telah terbentuk. Direncanakan Senin (7/4) pekan depan tim mulai bekerja mengecek kelengkapan syarat administrasi honorer K2 yang lolos.
Sahril Hayadi, Sekretaris BKD Kabupaten Kerinci usai rapat tim verifikasi honorer K2 mengatakan, tim verifikasi sudah dibentuk oleh Bupati Kerinci dengan Pengarah Bupati Kerinci, kemudian Ketua tim Wakil Bupati, Wakil Ketua Sekda, Sekretaris Kepala BKD, anggota Dinas Pendidikan, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Kejaksaan dan Kepolisian.
"Tim ini dituangkan dalam SK bupati, SK sudah turun," ujarnya Kamis (3/4).
Dikatakannya, sampai saat ini tim baru melaksanakan tahapan rapat tim. Tim akan mulai bekerja Senin (7/4) depan. "Senin kita akan cek administrasi, kelengkapan data peserta honorer K2. Senin juga kita akan panggil terlapor dan SKPD yang meneken pernyataan mutlak serta pernyataan 2005 sudah honor," ungkapnya.
Sampai saat ini pihaknya sudah menerima laporan masyarakat untuk 74 orang honorer K2 yang lolos, tapi diduga tidak honor sejak tahun 2005. "Dari total 469 yang lolos, 74 yang dilaporkan masyarakat," bebernya.
Sementara itu proses pemberkasan honorer K2 untuk mengajukan NIP sudah selesai, namun pengajuan NIP oleh BKD Kerinci ditunda, hingga tim selesai melakukan verifikasi. "Tunggu clear dulu, baru kita ajukan NIP. BKN memberikan peluang, jika pemberkasan selai April, NIP keluar Mei. Kalau selesai Mei, Juni NIP keluar. Target kita sebelum Mei sampaikan hasil verifikasi ke BKN dan akhir Mei ajukan NIP," ucapnya.
Disebutkannya, jika honorer K2 yang lolos terbukti memalsukan data bisa kena pidana, begitu pula SKPD yang membuat surat pernyataan mutlak dan pernyataan honor sejak tahun 2005. "Yang berhak mengangkat dan mebatalkan bukan kita, tapi BKN. Jika ada indikasi manipulasi data, kita akan lapor ke BKN, setelah itu mereka yang memutuskan," katanya.
Oleh karena itu pihaknya meghimbau honorer K2 yang merasa memanipulasi data untuk mundur dengan kesadarannya. Karena jika NIP keluar, hasil verifikasi terbukti memalsukan data, maka akan dipidana. "Kalau sebelum NIP keluar, belum pidana, karena belum sah jadi PNS, NIP belum keluar," tandasnya
Sumber : Jambi Ekspres