iklan
Kasus saling lapor antara Yopi Muthalib dan Sapti Eddy akhirnya tidak bisa naik ke persidangan. Hal ini lantaran, kasus tersebut sudah dihentikan atau di keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Penghentikan penyidikan terhadap dua kasus tersebut dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara oleh penyidik Polda Jambi, Kamis (3/4) kemarin. Gelar perkara dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan dihentikannya penyidikan kedua kasus ini karena tidak cukup unsur sebagaimana yang disangkakan. Sebelum dinyatakan dihentikan, juga sudah dilakukan gelar perkara.

"Kemarin sudah gelar perkara. (Penyidikan, red) kedua kasus ini dihentikan, karena tidak cukup unsur," kata Almansyah.

Untuk diketahui, permasalahan antara Yopi Muthalib dan Sapto Eddy bermula saat keduanya maju di Pemilukada Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu. Sapto melaporkan Yopi ke Polda Jambi atas dugaan penggelapan sertifikat aset miliknya.

Menurut Yopi, ia tidak menggelapkan sertifikat aset milik Sapto, melainkan Sapto yang menyerahkan sertifikat miliknya guna dijual dimana hasilnya digunakan untuk biaya maju di Pemilukada Tebo. Namun setelah ada sertifikat yang terjual, Sapto menolak untuk tanda tangan. Maka dari itu, Yopi melaporkan balik Sapto Eddy ke Polda Jambi atas dugaan penipuan.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images