iklan Idham Kholid dan HR Tilaar
Idham Kholid dan HR Tilaar
Penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan dan pendataan serta Penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2011, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pihak Polda Jambi sudah menetapkan 3 orang tersangka. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi, Minggu (6/4).

Menurut Kabid, berdasarkan LP/28/IV/2014 tanggal 1 April 2014, tersangka yang ditetapkan adalah H. Idham Kholid, ME. Idham Kholid diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. “Ya sampai saat ini dalam kasus tersebut sudah Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya kepada Wartawan.
--batas--
Ditambahkannya juga, berdasarkan LP/29/IV/2014 tanggal 1 April 2014, tersangka kedua yang ditetapkan adalah adalah Prof. H. A.R. Tilaar. Sedangkan tersangka ketiga berdasarkan LP/30/IV/2014 tanggal 1 April 2014, adalah M. Dadang Setawan. "Mulai tanggal 1 April 2014 penanganan kasus ini naik ke tingkat penyidikan. Dan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan," kata Almansyah.

Selanjutnya, kata Almansyah, akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi. "Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk nantinya memeriksa tersangka," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait kasus ini pihak Polda Jambi juga sudah memintakan audit kerugian negara. Namun sejauh ini jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini belum diketahui.

Tersangka Kasus Master Plan Pendidikan

1. Mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Drs H Idham Kholid ME (Berdasarkan LP/28/IV/2014 tanggal 1 April 2014
2. Prof H A R Tilaar (Berdasarkan LP/29/IV/2014 tanggal 1 April 2014
3. M. Dadang Setawan (Berdasarkan LP/30/IV/2014 tanggal 1 April 2014)

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images