iklan
Idi Irwansyah pengusaha Batu Bara di Muaro Jambi dilaporkan ke Polda Jambi oleh Rury Afriansyah warga jalan Cempaka 01 RT 002 batu selicin Kecamatan  lubuk Baja Batam.

Laporan Rury tertuang dalamNomor pol LPB-95/1V/2014Jambisiaga ops tertanggal 3 April 2014.

Dalam laporan tersebut, Idi dilaporkan terkait kasus penggelapkan uang senilai Rp.500 juta.

Kepada wartawan, usai membuat laporan, Rury menceritakan, kasus ini berawal ketika Idi menawarkan investasi saham diperusahaan miliknya PT Argo Pantas Makmur yang bergerak dipenambangan batu bara kepada orang tua Rury, yakni Zulkarnain Kadir pada tahun 2008.

Karena sudah mengenal Idi, Zulkarnain Kadir menginvestasikan dananya senilai Rp.500 juta yang ditransper melalui salah satu bank pada tahun 2008 .

“Namun, beberapa tahun setelah ditanami modal, Idi tidak menyetorkan keuntungan kepada Zulkarnain Kadir atau ayah saya,”jelas Rury.

Rury sempat melakukan pengecekan lokasi tambang batu bara yang di berada di Desa Nyogan ,Kecamatan Mestong ,Kabupaten Muaro Jambi.


“Saya sudah melakukan cek kelapangan ,teryata bukan milik Idi lagi ,sudah berpindah tangan perusahaan lagi ,”tambahnya.

Selanjutnya, Rury menghubungi Idi, karena saat ini, orang tua Rury (sudah meninggal.

namun yang bersangkutan tidak ada itidak baik untuk menyelesaikan kewajibannya membayarkan uang 500 juta.

“Uang kita digelapkan yang bersangkutan ,makanya kita laporkan ke Polda Jambi ,”jelasnya.

Kabid Humas Polda Jambi ,AKBP Almansyah membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Rury ,Polda Jambi akan memproses kasusnya sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam waktu dekat terlapor akan kita panggil ,”terangnya.

sumber:Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images