iklan
Hari H Pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 09 April 2014 menjadi hari libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No 26/2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pileg 2014. Dalam peraturan itu, ditetapkan hari pemungutan suara, Rabu, 9 April 2014, sebagai hari libur nasional. Untuk Pemilih Tak Terdaftar boleh pakai KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Prosedur Pemilihan ke TPS :

1. Bawa surat undangan memilih saat akan pergi ke TPS
2. Sesampai di TPS serahkan ke petugas lalu  antre atau menunggu
3. Selanjutnya nama kita akan dipanggil oleh panitia
4. Pemilih akan diberi surat suara dengan kop kuning untuk DPR, merah untuk DPD, biru untuk DPRD Provinsi, dan hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota
5. Setelah itu pemilih menuju bilik suara untuk menentukan masa depan Republik Indonesia
6. Kemudian kita mencoblos. Ingat lho, dicoblos bukan dicontreng
7. Habis itu surat suara dimasukkan sesuai warnanya di kotak suara yang ditentukan
8. Kemudian berjalan keluar TPS, tapi sebelum keluar, kelingking akan diberi tinta tanda selesai memilih

[Ahmad Asyhadi]

Berita Terkait



add images