iklan
Meskipun hari pencoblosan Pemilu Legislatif (Pileg) 09 April 2014 besok sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional, namun pelayanan pembayaran pajak kendaraan di seluruh Samsat di Prov Jambi tidak diliburkan.

Wajib pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal tersebut tetap harus membayar kewajibannya. Kepala UPTD Jambi, M Rum, mengatakan sesuai surat edaran gubernur Jambi, pelayanan publik di Prov Jambi pada 09 April 2014 tetap dibuka.

Menurut M Rum, jika kantor Samsat tidak beroprasi, maka pajak kendaraan yang jatuh tempo pada hari itu tidak etis jika dikenakan denda.(*)



Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait