iklan USAI DIPERIKSA : Rektor Unja, Aulia Tasman usai diperiksa di Kejati Jambi. Tampak saat ia dikejar-kejar watawan lain
USAI DIPERIKSA : Rektor Unja, Aulia Tasman usai diperiksa di Kejati Jambi. Tampak saat ia dikejar-kejar watawan lain
Rektor Universitas Jambi (Unja) Aulia Tasman, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi  untuk dimintai keterangan terkait pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Laboratorium dan Penelitian Fakultas Kedokteran Unja.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, membenarkan pemeriksaan Rektor Unja, Aulia Tasman. "Iya, Rektor diperiksa hari ini (Kemarin red) ini merupakan pemeriksaan lanjutan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, Selasa (8/4).

Pantuan media ini di Kantor Kejati Jambi, pemeriksaan Rektor Universitas Jambi (Unja) dilakukan diruangan Kasi Pemulihan dan Perlindungan Ham, Jaka Wibisana.

Namun sekitar pukul 11:30 WIB tampak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifudin Kasim keluar dari ruangan pemeriksaan yaitu ruangan Kasi Pemulihan dan Perlindungan Ham, Jaka Wibisana, bersama dengan beberapa penyidik.

Tak berselang lama setelah Kajati keluar ruangan penyidik, sekitar pukul 12:25 WIB Rektor Unja keluar dari ruang penyidik dan dikawal satu orang langsung menuju mobil bernomor plat BH 1789 A

Rektor Unja, Aulia Tasman saat diwawancarai Jambi Ekspres seusai pemeriksaan terkait pembagian Dipa mengatakan bahwa Rencana kita ada tiga, salah satu diantaranya adalah pengadaan alat laboratorium. Karena auputnya sama digabung. "Bukan kita yang gabung, tapi dari kementerian," kata Aulia

Memang menurut dia (Aulia Tasman red), DIPA seperti itu, seluruh output yang ditotalkan semua. "Itu lah DIPA, nah rinciannya ada diperencanaan awal," ujar

Selain Rektor Unja, Aulia Tasman penyidik juga memeriksa Penjabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Alkes, Efriyon. PPTK pengadaan Alkes Unja ini diperiksa diruangan Ekspos lantai dua Kejati Jambi. Pemeriksaan PPTK pengadaan Alkes untuk dimintai keterangan terkait pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Laboratorium dan Penelitian Fakultas Kedokteran Unja.

Pada pemberitaan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi indikasikan ada kesalahan dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit pendidikan Universitas Jambi. Yakni adanya pembagian Dipa yang seharusnya tidak bisa untuk dilakukan.

Pada awalnya, diturunkan Dipa senilai Rp 40 miliar untuk Laboratorium pendukung pembelajaran Kedokteran Unja. Kemudian pada saat pelaksanaannya dipecah menjadi dua yakni Laboratorium pendukung pembelajaran senilai Rp20 miliar dan Alkes Rs pendidikan Unja senilai Rp20 miliar. 

”Seharusnya tidak boleh dipecah. Kalau menurut Kepres 54 tidak boleh,” Ujar salah satu penyelidik Kejati Jambi yang enggan disebutkan namanya. Belum lama ini.

Dalam hal ini, penyelidik menyelidiki Alkes yang diperlukan untuk Rs Pendidikan Unja tahun 2013 dengan anggaran senilai Rp20 miliar.

Sementara itu, Rektor Universitas Jambi, Aulia Tasman mengatakan bahwa BPK telah mengaudit pelaksanaan ini, kemudian hasilnya disampaikan kepada Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Olehnya, ditindak lanjuti dan diaudit kembali. “Hasil audit BPK dan Inspektorat itu Klop dan bisa dilaksanakan,” ungkapnya

Isi dari audit BPK pada 3/2/2014 adalah, bahwa item pekerjaan dalam kontrak telah sesuai dengan merk dan tipe yang disyaratkan. Namun, alat tersebut belum dilakukan uji fungsi.

Atas temuan tersebut, dilaporkan kepada rektor Unja untuk menindaklanjuti dan memberikan surat kepada rekanan pemenang tender untuk melengkapi pengujian fungsi. "Hal ini tidak tidak dilakukan rekanan, jadi atas keterlambatan uji fungsi rekanan diwajibkan membayar denda, dan direspon oleh rekanan kepada BPK. Respon tersebut belum ditanggapi BPK sampai saat ini,"

”Menurut BPK dan barang cukup, tidak ada yang salah, sesuai spek dan sesuai dengan fisik, dan barang sampai tepat waktu,” ungkapnya.


sumber :  Jambi Ekspres




Berita Terkait



add images