iklan
Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi telah melimpahkan berkas tersangka Bripda Oka, anggota Polres Muaro Jambi yang tersangkut kasus kepemilikan sabu-sabu ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Yoga, saat dikonfirmasi Wartawan Selasa (08/04) mengatakan berkas Bripda Oka telah dikirimkan oleh pihaknya ke JPU beberapa hari yang lalu.

“ Berkasnya lagi dalam penelitian pihak JPU untuk kelengkapan berkas tahap satunya,”sebutnya.

Selain Bripda Oka, pihaknya juga mengirimkan berkas Hendra dan Rudi, teman Bripda Oka yang juga memiliki sabu.

“ Tersangkanya tiga orang, belum bertambah,” terangnya.

Sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol IGK Sudarsana mengatakan Bripka Oka kini sudah ditahan di Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“ Sudah beberapa hari yang lalu kita menerima hasil Labornya. Urine tersangka positif mengandung narkoba,” terangnya.

Selain Bripda Oka, urine temannya, Rudi dan Hendra juga dinyatakan positif mengandung narkoba. “Tiga orang tersangkanya, semuanya sudah kita tahan,” terangnya. Selain itu ditambahkannya juga Katanya, selain menahan tersangka, pihaknya juga menyita alat hisap sabu/bong dan kaca pireks serta sisa sabu-sabu.

Diberitakan sebelumnya urine Bripda Okta, anggota Polres Muaro Jambi dikirim penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi ke Laboratorium di Palembang.Tes urine ini dilakukan setelah penyidik Subdit  I mendapatkan penyerahan hasil razia dari Bidang Propam.


sumber :  Jambi Ekspres




Berita Terkait