iklan
Pemilu merupakan suatu ajang bagaimana para Calon Legislatif menunjukan kedermawanya terhadap masyarakat misalnya memberikan baju, memperbaiki jalan, menyumbang dana untuk kegiatan kemasyarakatan, dan juga memberikan uang untuk memilih dirinya. Kedermawanan seorang Calon Legislatif memiliki penilaian tersendiri bagi masyarakat yang kurang mampu ataupun kurang memiliki intelektual yang tinggi. Praktek Money Politik menjelang pemilu merupakan sesuatu yang wajar dalam pesta demokrasi di indonesia sejauh ini sehingga kadangkala kita sulit untuk membedakan mana money politik ataupun cost politik.

Money politics atau politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya dia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.  Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 Tahun 1999 menyebutkan, barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.

Money politics merupakan praktik kotor yang merusak pemilu, dan tentu saja merusak demokrasi sebagai bangunan yang ditopang oleh pemilu itu sendiri. Money politics merupakan kejahatan dalam kehidupan berdemokrasi. Kejahatan yang dampaknya sangat luas. Kejahatan yang menciptakan mata rantai perilaku korup dan demoralisasi dalam kehidupan berpolitik.

Politik Tanpa Uang?
Money politics jelas dilarang keras. Partai-partai politik dan para politikusnya dengan demikian diharuskan menjauhi ini dan dituntut untuk bersih dan murni dari praktik kotor ini. Mungkinkah hal itu benar-benar dilakukan oleh partai-partai dan para politikusnya? Katakan tidak pada money politics itu mudah, semudah mengedipkan mata atau membalik telapak tangan. Yang sulit adalah membuktikan komitmen itu. Dan, faktanya, praktik-praktik money politics selalu ditemukan pada setiap pagelaran pemilu atau pilkada, bahkan hingga pilkades, dengan wujud yang berbeda-beda.

Semakin keras hukum dibuat, tampaknya semakin lincah saja berkelit dan menemukan celah untuk melakukan penyelewengan. Terkadang, hukum malah dimain-mainkan, karena tidak jelas dan tegas mengatur. Politik tanpa uang memang absurd. Tapi, tujuan berpolitik untuk mendatangkan uang juga tidak dapat dibenarkan. Karena, tujuan berpolitik sesungguhnya adalah menciptakan iklim kehidupan berbangsa dan bernegara yang kondusif bagi perkembangan pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara.
--batas--
Maka, orientasi politik sudah barang tentu harus diarahkan pada kepentingan dan kemaslahatan bersama yang lebih luas. Bukan kepentingan dan kemaslahatan diri sendiri dan partainya. Berpolitik di satu sisi merupakan seni, tapi di sisi lain merupakan strategi pemenangan dalam sebuah peperangan politik untuk meraih banyak suara dan simpati publik. Tidak heran, apa pun akan dilakukan untuk memenangkan peperangan ini. Segala sumber daya dikerahkan dan dikeluarkan, hingga uang pun digelontorkan besar-besaran.

Di sinilah seorang politikus atau sebuah partai politik diuji, apakah tahapan ini bisa dilewati dengan bersih. Kita tentu saja berharap pragmatisme politik tidak dikedepankan, karena potensi money politics-nya sangat besar. Membudayakan politik yang bersih sedari dini memang hal paling berat di negeri ini. Tapi, itu tidak berarti bahwa politik bersih benar-benar sudah mati di negeri ini.

Money Politik versus Kesejahteraan Rakyat
Sebagian orang mengatakan Pemilu di identikan dengan Pesta Rakyat, inilah saatnya rakyat berpesta untuk menikmati uang para Calon Legislatif. Alasan masyarakat mengenai hal ini adalah masyarakat mulai jenuh dengan kinerja para Calon Legislatif ketika mereka menjadi apa yang mereka inginkan maka mereka lupa dengan rakyat, kalau uangnya tidak dinikmati sekarang kapan lagi.

Momentum Pemilu masyarakat lakukan untuk menguras kantong para Calon Legislatif misalkan meminta untuk membantu program masyarakat, baju organisasi ataupun kegiatan lainnya. Politik Uang adalah sesuatu hal yang ditunggu oleh masyarakat baik yang mampu ataupun tidak dari segi finansial. Maka timbulah pertanyaan Siapakah yang tidak butuh uang ?, setiap manusia pastilah membutuhkan uang.

Bagi masyarakat yang kurang mampu uang Rp. 50.000,- itu lumayan besar bagi mereka bayangkan jika total penduduk indonesia sebanyak dua ratus juta jiwa dan 6% dari jumlah penduduk indonesia adalah penduduk miskin, 10% Penduduk menengah kebawah mungkinkah Money Politik tidak akan diterima oleh masyarakat tersebut?. Apalagi pasca kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) kemungkinan besar angka kemiskinan penduduk meningkat.

Menurut Saya Money Politik Tidak Haram
Penilaian terhadap Money Politik tidak bisa dinilai dari Prespektif Negatif namun juga perlu kita kaji dari segi positif. Kita sekedar menganalisa dari hal yang mudah sekitar delapan juta penduduk indonesia digolongkan berpenghasilan Rp. 10.000 per hari dan juga memiliki pendidikan sangat rendah. Uang sebesar Rp. 10.000 itu hanya cukup untuk membeli beras 1 kilogram dan telur 2 butir belum untuk biaya yang lainnya. Jika satu Calon Legislatif memberikan uang sebesar Rp. 50.000,-  serta menjanjikan kesejahteraan mereka maka masyarakat tersebut pasti akan memilih Calon Legislatif tersebut.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa Money Politik diharamkan karena mengurangi dan merusak nilai – nilai perjuangan bangsa ini memang benar namun kita perlu juga mengkaji tentang kesejahteraan masyarakat. Menurut saya para Money Politik haram jika didapatkan dari hasil korupsi, digunakan untuk membiayai suatu kejahatan dan juga meloloskan suatu calon yang bertujuan untuk Korupsi.

Kadangkala seorang Calon Legislatif memberikan bantuan kepada masyarakat untuk kemaslahatan bersama walaupun Calon Legislatif tersebut tidak meminta masyarakatnya untuk memilih namun karena besarnya bantuan tersebut maka masyarakat dengan sadar diri akan memilih Calon Legislatif tersebut. Solusinya adalah Money Politik bisa dihilangkan jika mayarakat memiliki kesadaran akan bahayanya Money Politik, masyarakat memiliki wawasan tentang Politik, masyarakat memiliki intelektual yang tinggi, kesejahteraan rakyat meningkat, komitmen para calon legislatif untuk tidak melakukan money politik, dan pengawasan dari pihak tekait. Para Calon Legislatif kelak akan mempertanggungjawabkan perbuatanya dihadapan Allah S.W.T.  (Penulis adalah Ketua Umum Forum Mahasiswa Tebo (FORMAT))



Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images