iklan SIDANG : Eliyanti saat jalani sidang beberapa waktu lalu. Dia akan segera dieksekusi oleh Jaksa
SIDANG : Eliyanti saat jalani sidang beberapa waktu lalu. Dia akan segera dieksekusi oleh Jaksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, segera melakukan eksekusi terhadap Eliyanti, terpidana korupsi  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja).

Ini diungkapkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi, Raadi Oktia, dikonfirmasi koran ini, kemarin. "Rencanya sudah pemilu ini akan kita layangkan surat panggilan untuk menjalani eksekusi,"  ujar Raadi.

Namun, menurut Raadi, soal hari pemanggilan, belum bisa pastikan. Yang pasti kata dia, surat panggilan tersebut akan dikirim minggu depan. "Minggu depan lah, setelah pemilu ini," ujar Raadi.

Tidak hanya eksekusi badan, terpidana yang merupakan mantan bendahara PSPD juga diminta untuk membayar uang pengganti sesuai putusan kasasia Mahkamah Agung (MA) "Sekalian nanti, uang penggantinya kita minta diselesaikan," pungkas Raadi.

Sebelumnya Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Kepegawaian  PSPD Universitas Jambi, Eliyanti divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis ini lebih berat dari vonis Hakim Tipikor Jambi. Di pengadilan Tipikor,  terpidana kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi tahun 2006-2009 ini hanya divonis satu tahun satu bulan.

Namun oleh MA, selain divonis 6 tahun, juga dia dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsidair penjara enam bulan. Dan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 606,258 juta lebih dengan subsidair penjara selama dua tahun. Ini  diperhitungkan uang yang telah dikembalikan Rp 40 juta.

”Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun untuk Eliyanti," ujar Humas Pengadilan Negeri Jambi, Mahfuddin.

MA menilai Eliyanti bersalah dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Pasal 64 (ayat) 1 KUH Pidana.

”Hukuman yang diberikan MA akan dikurangi dengan hukuman yang telah dijalaninya,” tandasnya.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images