iklan PEMERIKSAN PERDANA : Haris AB saat diperiksa untuk pertamakalinya di Kantor Kejati Jambi beberapa waktu lalu
PEMERIKSAN PERDANA : Haris AB saat diperiksa untuk pertamakalinya di Kantor Kejati Jambi beberapa waktu lalu
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (15/4) akan melakukan pemeriksaan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPS) bidang logistik, Perkempinas Harris AB tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemrov Jambi untuk kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) 2012 di bidang logistik.

”Inya Allah, Selasa besok kita panggil lagi Harris AB untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Harris AB ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) bidang logistik kegiatan Perkempinas. Ini tercatat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor 204/N.5/Sd.1/03/2014, tertanggal 26 Maret 2014.

Diketahui dalam pelaksanaan kegiatan Perkempinas, Pemprov Jambi mengucurkan dana hibah Rp 2 miliar. Khusus item logistik, dana yang telah dicairkan Rp 1,2 miliar. Namun yang dipergunakan untuk keperluan makan-minum, dan lain-lain, hanya Rp 350 juta. Sisa Rp 850 jutaan itu yang diduga kerugian negara.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi, telah menjelaskan modus yang digunakan, menurut dia ada dua. Pertama, bidang logistik menghimpun tujuh rumah makan. Dari ketujuh rumah makan itu dikeluarkan SPK (surat perintah kerja), yang ditandatangani KPA (kuasa pengguna anggaran).

Ternyata dalam pelaksanaannya, yang menerima pembayaran hanya tiga rumah makan. "Empat rumah makan bodong, tapi SPK-nya ada," jelas Kasim. "SPK itu ditandatangani oleh KPA bidang logistik," lanjutnya.
Kedua, dari tiga rumah makan di atas, jumlah yang dibayarkan berbeda dengan yang di-SPK. "Ada yang dibayar Rp 20 juta tapi dalam SPK Rp 200 juta. Kurang Rp 180 jutaan," terangnya.

Diungkap juga, rencana dianggarkan untuk 5.000 orang, dan ternyata yang hadir dalam kegiatan hanya 1.500 orang. Ini menjadi pertanyaan, karena artinya ada kelebihan di sana. Dalam kegiatan Perkempinas sendiri ada empat kuasa pengguna anggaran yang diangkat KPA induk Sekda Syahrasaddin. Yang dimaksud empat itu adalah KPA penyedia barang habis pakai, KPA penyedia barang tak habis pakai, KPA penyedia logistik, KPA humas.


sumber :  Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images