iklan JALANI HUKUMAN : Eliyanti akan segera menjalani hukuman 6 tahun penjara.
Tampak Eliyanti usai diperiksa penyidik beberapa waktu lalu
JALANI HUKUMAN : Eliyanti akan segera menjalani hukuman 6 tahun penjara. Tampak Eliyanti usai diperiksa penyidik beberapa waktu lalu
Terpidana kasus korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja), mantan Rektor Unja, Kemas Arsyad Somad, tak beberapa lama lagi akan menghirup udara bebas. 

Sebelumnya mantan Rektor Unja, Kemas Arsyad Somad sudah divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, dengan hukuman pidana 13 bulan penjara

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, mengatakan Apabila dirinya telah menjalani masa hukuman selama 9 bulan maka akan mendapat bebas bersyarat.

"Patokannya itu saja," Ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra kepada koran ini saat dihubungi via ponselnya, Minggu (12/4).

Namun Kalapas Klas II A Jambi ini, belum menjelaskan kapan kepastian bebasnya mantan Rektor UNJA ini, karena saat ini dirinya berada di luar Kota. "Pastinya belum tau, saya lagi di Jakarta ni," tandas Hendra.
--batas--
Untuk diketahui, selain vonis 13 bulan penjara, Kemas juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta lebih, dengan ketentuan apabila setelah satu bulan putusan belum dibacakan uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan.

Sementara itu terpidana lain dalam kasus yang sama, Mantan bendahara Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja), Eliyanti, akan lebih lama lagi berada di balik jeruji besi.

Upaya hukum yang ia lakukan kandas setelah Mahmakah Agung (MA) menjatuhi Eliyanti hukuman yang lebih berat. Dari 13 bulan pejara vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, ditambah menjadi 6 tahun oleh MA.

Dalam putusan kasasinya, hakim yang diketuai Artdjo Alkostar, juga menjatuhkan pidana denda kepada Eliyanti sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 606,258 juta lebih. Jika tidak, maka diganti dengan pidana kurungan 2 tahun.

Makahmah Agung (MA) menyatakan Eliyanti, bersalah dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Saadarih Tarigan, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Raadi Oktavia, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat panggilan eksekusi kepada Eliyanti, terpidana kasus korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja).

"Minggu depan kita akan lakukan eksekusi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Saadarih Tarigan, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Raadi Oktavia. Belum lama ini kepada media ini.


sumber :  Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images