iklan
Kasus dugaan korupsi pengadaan 48 unit laptop untuk siswa berprestasi SMA Titian Teras memasuki tahap pelimpahan, Senin (14/4), berkas dua orang  tersangka kasus tersebut, yakni  Idham Kholid dan Pramudian Setio dilimpahkan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mapolda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, keduanya diperiksa intensif di ruang penyidik sejak pagi. Sekitar pukul 10.05 WIB, keluar dari salah satu ruangan penyidik. Dan untuk selanjutnya melakukan cek kesehatan di ruang Biddokkes Polda Jambi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syarifuddin Kasim mengatakan penahanan Idham Kholid sudah direncanakan. Karena surat perintah penahanan pada tingkat penuntutan sudah disiapkan yang ditandatangani oleh Kejari Sengeti.

"Karena sebelumnya yang bersangkutan sakit, maka kita menunggu dia (Idham Kholid red) sehatnya dan hari ini (Kemarin red) Idham Kholid resmi ditahan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifuddin Kasim kepada sejumlah wartawan di Kejati Jambi. Senin (14/4).

Syaifuddin Kasim juga menambahkan kedua tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana korupsi yaitu pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

”Untuk persidangan akan ditangani oleh Jaksa dari Kejari sengeti dan Kejati Jambi, kita gabung tim,” sebutnya

Kajati juga menjelaskan ada kemungkinan tiga kasus yang akan melilit Idham Kholid yaitu pengadaan 48 unit laptop siswa berprestasi SMA Titian Teras tahun 2010, Masterpland dan ada satu kasus lagi. Namun Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim tidak menyebutkan satu kasus yang sedang diselidiki Kejati.

”Ada tiga kasus, tetapi menurut tiori  yang diajarkan kepada kita untuk tuntutan hanya satu, yaitu tuntutan yang terberat ditambah duapertiga,” jelasnya
--batas--
Namun saat ditanyai masalah kasus Masterpland, Kejati Jambi, mengatakan kasus itu belum dilimpahkan, masih SPDP.

Asisten Pidana Khusus (Aspisus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Masyroby, mengatakan Idham Kholid dan Pramudian Sutio merupakan tersangka kasus  korupsi pengadaan 48 unit laptop untuk SMA Titian Teras. ”Iya, ada pelimpahan tahap dua kasus laptop dua tersangka dari Polda Jambi. Kita periksa,” ujar Aspidsus Kejati Jambi, Masyroby, saat diwawancarai sejumlah wartawan, Senin (14/4).

Proyek pengadaan laptop bersumber dana dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi senilai Rp 552,478 juta. Laptop sejumlah 48 unit peruntukkannya siswa berprestasi di SMA Titiaan Teras. Dalam kasus ini diduga mengakibatkaan kerugian negara Rp 250 juta itu.

Kronologis Penahanan Idham Kholid

1. Senin (14/4) Pagi , Idham Kholid  bersama tersangka Pramudian Setio lainnya diperiksa oleh penyidik polda Jambi
2. pukul 10.05 WIB, keluar ruangan penyidik. Dan melakukan cek kesehatan di ruang Biddokkes Polda Jambi
3. Setelah itu, digiring kembali ke ruangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi
4. Pukul 10.45 WIB, keduanya digiring kembali ke mobil tahanan menuju kejaksaan
5. Pukul 11:00 WIB Idham dan Pramudian sampai di Kejaksaan Tinggi Jambi
6. Langsung menuju ruang Kasi Eksekusi dan Eksaminasi, Siswono dan selanjutnya ke Aula
7. Pukul 12.00 WIB ke Musola sholat Zuhur
8. Pukul 13.15 WIB dilakukan pemeriksaan kesehatan
9. Pukul 15.15 WIB  digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke LP Jambi

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images