iklan SAKSI : Am Firdaus jadi saksi dalam sidang Sepdinal, di pengadilan Tipikor Senin (14/4)
SAKSI : Am Firdaus jadi saksi dalam sidang Sepdinal, di pengadilan Tipikor Senin (14/4)
Pengadilan tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (14/4) mengelar sidang lanjutan manatan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal dalam kasus dugaan penyimpangan dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi, periode 2009-2011, dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan Majelis hakim menanyakan apa yang mendorong AM Firdaus menjadi ketua kwarda. Dijelaskan bahwa dia menjadi ketua sesudah Chalik Saleh yang seharusnya menjabat 2007-2012. Karena Chalik ketika itu terkena masalah hukum, pengurus kwarda datang pada AM. Kemudian dia dipilih dalam musda luar biasa kwarda secara aklamasi. "Ada kekosongan, saya terpanggil. Kemudian terpilih sebagai ketua pengganti antar waktu," ujarnya dalam persidangan.

AM Firdaus dalam persidangan menjelaskan bahwa serah terima dokumen dan keuangan dilakukan dengan pengurus lama. Keadaan keuangan ketika. Nilai nominalnya, seingat dia (AM Firdaus red) kalau tidak salah Rp 7,4 miliar. Dan fisik uang itu ada di tujuh bank. "Di bank Jambi, Mandiri, Muamalat, BNI, BTPN, dua lagi lupa," ujar AM.

Rekening di tujuh bank itu berbentuk tabungan, giro, deposito. Disebutkan, itu sudah ada sejak sejak pengurus periode sebelumnya. "Selama periode saya tidak ada penambahan rekening lain. Tidak mengubahnya," katanya.

Hakim bertanya terkait kewenangan pencairan uang ketika dialihkan kewenangan dari pengurus lama ke pengurus baru. Dijawab yang berwenang adalah ketua, bendahara, wakabid keuangan kalau ketua tidak berada di tempat.

Sementara untuk mekanisme pencairan uang, AM menjelaskan semua kegiatan diusulkan dari bidang-bidang ke ketua lewat program kerja. Kemudian pengajuan proposal dan anggaran belanja. Persetujuan ada di tangan ketua. Kemudian ketua memberi disposisi ke wakabid keuangan atau bendahara supaya mempelajari dan memberikan pendapat. Setelah itu bendahara yang sampaikan cek ke ketua untuk tanda tangani. Untuk spisemen, dijelaskan kalau ada di ketua dan bendahara.

AM sendiri mengiyakan bahwa semua pencairan harus diketahui ketua, karena posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran. Bendahara tidak bisa mencairkan sendiri, karena dalam spisemen harus ada tanda tangan berdua.
--batas--
Majelis hakim juga bertanya perihal pengelolaan kebun sawit. AM menjelaskan bahwa itu ada sejak 1994, dan dia hanya meneruskan saja. Ketika itu, kata dia, dasarnya SK pencadangan dari Gubernur Jambi, dan ketua kwarda H Musa (alm) kemudian mengikatkan perjanjian dengan PT Inti Indosawit Subur Semion Tarigan.

Pihak kwarda tidak pernah membaca neraca keuangan PT IIS. Disebut AM, pihak kwarda tidak pernah mempersoalkan nilai nominal dana bagi hasil (DBH) 30 persen, karena telah berjalan sejak 1994-2009. "Saya menganggap tidak ada masalah dalam bagi hasil 30 persen," ujarnya.

Untuk kiriman ke rekening kwarda, disebut nya Rp 250-Rp 400 juta, per bulan dihitung dari untuk panen tandan buah segar (TBS). "Rata-rata 300 juta perbulan," jelasnya.

Disebut AM bahwa Kwarda Jambi sangat beruntung, karena tidak usah melakukan apa-ngapain sudah mendapat uang. "Itu satu satunya kwarda di indonesia yang punya kebun," lanjutnya.

Hakim Sri Mulyani menanyakan soal pengeluaran rekening. Dijelaskan dia, pengeluaran cek harus ada tanda tangan ketua, bendahara atau wakabid ketika tidak ada ketua. Bendahara tidak memiliki kewenangan mengeluarkan uang sendiri.

Untuk jumlah uang terakhir, dalam berita acara disebutkan Rp 10,6 M. Ada penambahan pengeluaran simpanan uang utama di bank Jambi. Yang bank lainnya untuk pendapatan bunga.Tahu ada rekening nama am firdaus setelah kasus ini muncul

Sidang Sepdinal terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi, periode 2009-2011, akan dilanjutkan kamis depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan beberapa saksi.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images